AMBON, Siwalimanews – Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Maluku mempersilahkan pedagang untuk melaporkan dugaan adanya mafia di Pasar Mardika.

Penegasan ini disampaikan Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Maluku Poli Jamlean kepada wartawan di Ambon, Jumat (24/5).

Dijelaskan, ketika terjadi masalah, para pedagang maupun mahasiswa selalu berteriak adanya mafia dalam pengelolaan pasar baru Mardika, bahkan Disperindag dituduh membiarkan mafia itu berkeliaran.

“Kalau memang para pedagang dan mahasiswa memiliki bukti adanya mafia di pasar baru, maka kita minta dilaporkan saja kepada yang berwajib,” tegas Jamlean.

Pelaporan tersebut kata Jamlean, bertujuan agar tidak terjadi saling tuduh antara pedagang dan mahasiswa kepada Disperindag Maluku sebagai pengelola pasar baru Mardika.

Baca Juga: Polres Tanimbar Bantu Korban Kekerasan Sekseual di Wermatang

Selain itu, jika memang benar ada mafia dalam pengelolaan pasar, maka diusut dan jika ada keterlibatan oknum Disperindag Maluku, maka ada sanksi yang bisa dijatuhkan.

“Kalau ada bukti harus diproses dan kalau memang ada keterlibatan oknum Disperindag juga, maka ada aturan dan sanksi administrasi bagi ASN yang terlibat agar semuanya clear,” jelas Jamlean.

Jamlean juga meminta para pedagang, untuk tidak mudah terpancing dengan perbuatan dari oknum-oknum tertentu yang sengaja ingin menjual kembali  kios dengan harga yang tinggi, sebab akan menyulitkan pedang sendiri.

Apalagi, Disperindag telah menetapkan harga sewa kios, artinya diluar harga yang ditetapkan, bukan berasal dari Disperindag.(S-20).