AMBON, Siwalimanews – Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah menyita sejumlah dokumen proyek jalan danar-Te­toat, Kabupaten Maluku Tenggara.

Panit Subdit III Tipikor Ditres­krimsus Polda Maluku, Iptu Fredy Samalo mengatakan, penyidikan ka­sus dugaan tindak pidana korupsi Jalan Danar-Tetoat masih dilaku­kan, dan saat ini pihaknya telah menyita sejumlah dokumen.

Dikatakan, dokumen-dokumen yang disita itu berhubungan lang­sung dengan proyek jalan Danar-Tetoat dan akan dijadikan sebagai barang bukti.

“Ada sejumlah dokumen yang diamankan sebagai barang bukti,” katanya kepada wartawan di Ambon, Kamis (23/1).

Selain menyita sejumlah doku­men, penyidik Subdit III Tipikor Polda Maluku juga telah meme­riksa sejumlah saksi.

Baca Juga: Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan di Lorong Kolonel Pieters

Hanya saja dirinya belum menyebutkan siapa saja saksi yang diperiksa, namun jika mengacu pada keterangan Dirkrim­sus sebelumnya, saksi yang di pe­riksa yakni Pejabat Pembuat Komit­men di Dinas Pekerjaan Umum Maluku, Muhijaty Tuanaya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan  Rudy Tu­humury dan Konsultan Pengawas.

“Posisi kasus kan sudah penyi­dikan, saksi saksi juga sudah dipe­rik­sa, “ tandasnya.

Dirinya memastikan pergantian direktur tidak menghalangi peng­u­sutan kasus korupsi yang ditangani.

“Kita tentu fokus, “ pungkasnya.

Terpisah Kasubdit Tipikor Polda Maluku, Kompol Ryan Suhendi, yang dikonfirmasi mengatakan ter­tahannya pengusutan kasus korupsi di Ditreskrimsus Polda Maluku lantaran adanya agenda nasional yakni pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Maluku.

“Penanganan kasus sedikit me­lambat karena sebelumnya kita juga fokus dengan kegiatan  Pilkada, namun untuk kasusnya akan segera kami tuntaskan,”ungkapnya.

Segera Diperiksa

Diberitakan sebelumnya, Kon­sultan pengawas dan dua pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Maluku, akan diperiksa polisi pekan depan.

Untuk mengungkapkan aktor dugaan korupsi Jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara, pe­kan depan sejumlah pihak akan di­periksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

Mereka yang akan diperiksa yaitu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhijaty Tuanya yangnjuga adalah Kepala Bidang Bina Marga, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rudy W Tuhumury dan Konsultan Pengawas dari PT Bhakti Persada KSO CV Paschal Konsultan atas nama Andarias A Tronanawowoy.

“Kita sudah layangan panggilan untuk PPK, PPTK dan konsultan pengawas untuk diperiksa di tahap penyidikan pekan depan,” ujar Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena kepada wartawan di Ambon, Kamis (19/12).

Selanjutnya setelah memeriksa ketiga saksi ini, tambah Soumena, penyidik akan memeriksa Kadis PU Maluku, Ismail Usemahu.

“Kita fokus di dinas dulu, nanti Kadis dijadwalkan setelah peme­riksaan 3 saksi ini dan panggilan sudah dilayangkan,” ujar Soumena

Banyak Terlibat

Polisi memastikan banyak pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi jumbo di Dinas PU Maluku itu.

Setelah marathon melakukan penyelidikan dan akhirnya diting­katkan ke penyidikan, tim penyidik memastikan kasus yang menelan anggaran 7,2 miliar ini akan tuntas.

Kasubdit III Tipikor, Ditres­krim­sus Polda Maluku, Kompol Ryan Suhendi menegaskan, kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Jalan Danar-Tetoat milik Dinas PU ini melibatkan banyak orang.

Kata dia, perkara korupsi salah satunya dugaan korupsi jalan Danar-Tetoat yang berpotensi me­rugikan negara ini, cenderung melibatkan banyak orang.

“Kasus ini sangat membahayakan negara, sehingga kami terus gencar melakukan pengawasan dan pena­nganan korupsi yang terjadi,” kata Ryan saat berdialog dengan Ombudsman Perwakilan Maluku di Kantor Polda Maluku, kemarin.

Menurutnya untuk penanganan kasus dugaan korupsi termasuk kasus jalan Danar-Tetoat, sedikit melambat lantaran agenda nasional yakni pemilihan kepala daerah.

“Penanganan kasus sedikit me­lambat karena sebelumnya kita juga fokus dengan kegiatan  Pilkada, namun untuk kasusnya akan segera kami tuntaskan,” ujarnya.

Menurutnya, saat ini progres kasus terus berjalan, mulai dengan koordinasi dengan BPK untuk ke­butuhan audit kerugian negara hi­ngga agenda pemeriksaan lanjutan di tahap penyidikan.

Dalam menangani perkara ter­sebut dirinya berharap adanya du­kungan dan kerjasama dari semua pihak.

Bukti Terkuak

Bukti dugaan korupsi jalan Danar-Tetoat, satu per satu mulai terkuak.

CV Jusren Jaya selaku pemenang lelang pada proyek bernilai Rp7,2 miliar, ternyata hanya tameng.

Perusahaan milik Novi Pattirane itu diduga hanya dipinjam pakai saja oleh pihak lain yang diduga orang dekat mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail.

Informasi yang dihimpun Siwa­lima dari sumber di Ditreskrimsus Polda Maluku, Sabtu (14/12) CV Jusren Jaya dipinjam pakai setelah sejumlah rangkaian pemeriksaan termasuk pemeriksaan Novi Patti­rane.

Perusahaannya ini pinjam pakai, yang menang CV Jusren Jaya tapi bukan pemiliknya yang mengerja­kan,” ungkap sumber yang namanya enggan dipublikasi.

Sumber mengungkapkan, penyi­dik telah agendakan untuk peme­riksaan kontraktor yang menger­jakan proyek jalan Danar-Tetoat ini.

Informasi pemeriksaan kontraktor dibenarkan oleh Kasubdit III Tipikor, Kompol Ryan yang dikonfirmasi Siwalima, Minggu (15/12).

Menurutnya, upaya pemanggilan sudah dilakukan kepada kontraktor namun yang bersangkutan meng­alami ganguan kesehatan sehingga belum memenuhi panggilan dimak­sud. “Belum diperiksa, infonya ma­sih sakit,” jelas Kasubdit. (S-20)