Ditreskrimsus Sita Sejumlah Dokumen Proyek Jalan Danar-Tetoat
AMBON, Siwalimanews – Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah menyita sejumlah dokumen proyek jalan danar-Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara.
Panit Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku, Iptu Fredy Samalo mengatakan, penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Jalan Danar-Tetoat masih dilakukan, dan saat ini pihaknya telah menyita sejumlah dokumen.
Dikatakan, dokumen-dokumen yang disita itu berhubungan langsung dengan proyek jalan Danar-Tetoat dan akan dijadikan sebagai barang bukti.
“Ada sejumlah dokumen yang diamankan sebagai barang bukti,” katanya kepada wartawan di Ambon, Kamis (23/1).
Selain menyita sejumlah dokumen, penyidik Subdit III Tipikor Polda Maluku juga telah memeriksa sejumlah saksi.
Baca Juga: Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan di Lorong Kolonel PietersHanya saja dirinya belum menyebutkan siapa saja saksi yang diperiksa, namun jika mengacu pada keterangan Dirkrimsus sebelumnya, saksi yang di periksa yakni Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Pekerjaan Umum Maluku, Muhijaty Tuanaya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Rudy Tuhumury dan Konsultan Pengawas.
“Posisi kasus kan sudah penyidikan, saksi saksi juga sudah diperiksa, “ tandasnya.
Dirinya memastikan pergantian direktur tidak menghalangi pengusutan kasus korupsi yang ditangani.
“Kita tentu fokus, “ pungkasnya.
Terpisah Kasubdit Tipikor Polda Maluku, Kompol Ryan Suhendi, yang dikonfirmasi mengatakan tertahannya pengusutan kasus korupsi di Ditreskrimsus Polda Maluku lantaran adanya agenda nasional yakni pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Maluku.
“Penanganan kasus sedikit melambat karena sebelumnya kita juga fokus dengan kegiatan Pilkada, namun untuk kasusnya akan segera kami tuntaskan,”ungkapnya.
Segera Diperiksa
Diberitakan sebelumnya, Konsultan pengawas dan dua pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Maluku, akan diperiksa polisi pekan depan.
Untuk mengungkapkan aktor dugaan korupsi Jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara, pekan depan sejumlah pihak akan diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
Mereka yang akan diperiksa yaitu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhijaty Tuanya yangnjuga adalah Kepala Bidang Bina Marga, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rudy W Tuhumury dan Konsultan Pengawas dari PT Bhakti Persada KSO CV Paschal Konsultan atas nama Andarias A Tronanawowoy.
“Kita sudah layangan panggilan untuk PPK, PPTK dan konsultan pengawas untuk diperiksa di tahap penyidikan pekan depan,” ujar Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena kepada wartawan di Ambon, Kamis (19/12).
Selanjutnya setelah memeriksa ketiga saksi ini, tambah Soumena, penyidik akan memeriksa Kadis PU Maluku, Ismail Usemahu.
“Kita fokus di dinas dulu, nanti Kadis dijadwalkan setelah pemeriksaan 3 saksi ini dan panggilan sudah dilayangkan,” ujar Soumena
Banyak Terlibat
Polisi memastikan banyak pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi jumbo di Dinas PU Maluku itu.
Setelah marathon melakukan penyelidikan dan akhirnya ditingkatkan ke penyidikan, tim penyidik memastikan kasus yang menelan anggaran 7,2 miliar ini akan tuntas.
Kasubdit III Tipikor, Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Ryan Suhendi menegaskan, kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Jalan Danar-Tetoat milik Dinas PU ini melibatkan banyak orang.
Kata dia, perkara korupsi salah satunya dugaan korupsi jalan Danar-Tetoat yang berpotensi merugikan negara ini, cenderung melibatkan banyak orang.
“Kasus ini sangat membahayakan negara, sehingga kami terus gencar melakukan pengawasan dan penanganan korupsi yang terjadi,” kata Ryan saat berdialog dengan Ombudsman Perwakilan Maluku di Kantor Polda Maluku, kemarin.
Menurutnya untuk penanganan kasus dugaan korupsi termasuk kasus jalan Danar-Tetoat, sedikit melambat lantaran agenda nasional yakni pemilihan kepala daerah.
“Penanganan kasus sedikit melambat karena sebelumnya kita juga fokus dengan kegiatan Pilkada, namun untuk kasusnya akan segera kami tuntaskan,” ujarnya.
Menurutnya, saat ini progres kasus terus berjalan, mulai dengan koordinasi dengan BPK untuk kebutuhan audit kerugian negara hingga agenda pemeriksaan lanjutan di tahap penyidikan.
Dalam menangani perkara tersebut dirinya berharap adanya dukungan dan kerjasama dari semua pihak.
Bukti Terkuak
Bukti dugaan korupsi jalan Danar-Tetoat, satu per satu mulai terkuak.
CV Jusren Jaya selaku pemenang lelang pada proyek bernilai Rp7,2 miliar, ternyata hanya tameng.
Perusahaan milik Novi Pattirane itu diduga hanya dipinjam pakai saja oleh pihak lain yang diduga orang dekat mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail.
Informasi yang dihimpun Siwalima dari sumber di Ditreskrimsus Polda Maluku, Sabtu (14/12) CV Jusren Jaya dipinjam pakai setelah sejumlah rangkaian pemeriksaan termasuk pemeriksaan Novi Pattirane.
Perusahaannya ini pinjam pakai, yang menang CV Jusren Jaya tapi bukan pemiliknya yang mengerjakan,” ungkap sumber yang namanya enggan dipublikasi.
Sumber mengungkapkan, penyidik telah agendakan untuk pemeriksaan kontraktor yang mengerjakan proyek jalan Danar-Tetoat ini.
Informasi pemeriksaan kontraktor dibenarkan oleh Kasubdit III Tipikor, Kompol Ryan yang dikonfirmasi Siwalima, Minggu (15/12).
Menurutnya, upaya pemanggilan sudah dilakukan kepada kontraktor namun yang bersangkutan mengalami ganguan kesehatan sehingga belum memenuhi panggilan dimaksud. “Belum diperiksa, infonya masih sakit,” jelas Kasubdit. (S-20)
Tinggalkan Balasan