MASOHI, Siwalimanews – Polres Maluku Tengah (Malteng) menetapkan Camat Amahai Sa­muel Birahy alias Semi dan Raja Negeri Haruru Yacobus Maatoke alias Nyong ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Informasi yang berhasil dihim­pun Siwalima menyebutkan, Birahy dan Maatoke setelah ditetapkan sebagai tersangka, langsung ditahan penyidik di Rutan Polres menjalani pemeriksaan intensif.

“Status tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan doku­men dilakukan sekitar pukul 13.00 WIT bertempat di ruangan Sat­reskrim Polres Malteng dan ke­duanya langsung ditahan penyi­dik,” ungkap sumber tersebut yang enggan namanya dipublikasikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan status keduanya kemudian dinaikan dari saksi menjadi tersangka, dan langsung dilakukan penahanan karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana yang dirumuskan pada pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.

“Pasal ini berbunyi barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan suatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menguntungkan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu, seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan dan ba­-rang siapa sengaja mengguna­kan surat palsu atau yang dipal­-sukan seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan kalau hal mempergunakan dapat menda­tangkan suatu kerugian juncto me­-reka yang melakukan, yang me­-nyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan,” jelasnya

Baca Juga: Jaksa Periksa Eks Direktur RSUD Haulussy & Kadinkes Maluku

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Malteng AKP Galuh Febry Syaputra yang di konfirmasi Siwa­lima terkait hal ini membenarkan, kalau Camat Amahai dan Raja Negeri Haruru telah ditetapkan sebagai tersangka dan juga sudah ditahan. “Iya betul, sementara ini saya sementara bekerja, nanti akan kami sampaikan lebih detail soal kasus ini. mohon pengertian­nya,” ujar Kasat. (S-17)