AMBON, Siwalimanews – Dinas Perdagangan dan Perin­dustrian Provinsi Maluku didesak se­gera membayar gaji 80 karya­wan pasar Mardika.

Desakan ini disampaikan Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun merespon belum dibayarnnya gaji 80 karyawan Pasar Mardika se­lama tujuh bulan.

Kata Benhur, dalam rapat badan anggaran bersama tim anggaran pemprov, pihaknya telah tanyakan secara langsung ke Kadis Perin­dag Maluku, Yahya Kotta mengenai tunggakan gaji tersebut.

Pada saat itu, lanjut Benhur, Kadis memastikan akan segera menyelesaikan pembayaran se­telah APBD Perubahan dicairkan.

“Persoalan ini sudah menjadi atensi saat rapat banggar bebe­rapa waktu lalu, dan dijamin akan dibayarkan setelah APBD peruba­han sudah cair, mau tunggu apa lagi,” ujar Benhur  kepada warta­wan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (5/12).

Baca Juga: Rumjab Diperbaiki, Watubun: Gubernur Harus Tempati

Menurutnya tidak ada alasan bagi Disperindag untuk menunda-nunda pembayaran gaji 80 karyawan pasar Mardika.

Jika Disperindag tidak segera membayar dalam waktu dekat, justru menunjukkan tidak ada kepedulian dari pemerintah kepada pekerja yang telah berjuang untuk menghidupi keluarga.

“Disperindag wajib menyelesaikan sebab sudah jawab dihadapan rapat DPRD, bahwa segera diselesaikan karena anggaran perubahan sudah tersedia. Ini hak-hak tenaga kerja,” tegasnya.

Benhur pun memberikan waktu kepada Disperindag agar segera menyelesaikan persoalan gaji karyawan pasar Mardika tersebut, apalagi memasuki natal dan tahun baru.

Belum Terima Gaji

Seperti diberitakan sebelum­nya, sebanyak 80 lebih karyawan Pasar Mardika baru yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Maluku selama 7 bulan belum menerima gaji.

Mereka mengeluh karena hingga kini Pemprov Maluku seakan-akan cuek dengan gaji mereka, padahal sudah memasuki perayaan natal dan tahun baru.

“Kami sudah bekerja tetapi sudah 7 bulan ini kami belum menerima gaji. Kasihan sudah mau masuk natal dan tahun baru. Mohon ada perhatian serius Pemerintah Provinsi Maluku,” ujar salah satu karyawan pasar Mardika yang enggan namanya dikorankan kepada Siwalima, Rabu (4/12).

Menurutnya, karyawan yang dikerjakan pada pasar Mardika sebanyak 80 lebih dan sudah 7 bulan belum terima upah kerja.

Menanggapi hal ini, DPRD Maluku meminta pemprov segera membayar gaji puluhan karyawan Pasar Mardika.

Pasalnya sebanyak 80 karyawan yang berkerja di Pasar Mardika belum juga mendapatkan hak mereka bahkan selama tujuh bulan.

Sementara itu Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Maluku, Yahya Kotta mengaku pihaknya akan menye­lesaikan persoalan pembayaran gaji karyawan tersebut.

“Pasti kita selesaikan,” ujar singkat Kotta kepada wartawan sambil meninggalkan Baileo Rakyat Karang Panjang, Selasa (3/12) kemarin. (S-20)