AMBON, Siwalimanews – Plt. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Roby Sapulette berjanji angkutan umum yang berusia diatas 15 tahun, akan segera ditendang keluar agar tidak beroperasi lagi.

Tujuan utama dari langkah tersebut guna merenganggkan arus lalulintas (Lalin), yang selama ini padat lantaran angkutan yang sudah terlalu banyak di dalam Kota Ambon.

“Angkutan Kota tua yang berusia di atas 15 tahun, akan dirumahkan. Ini baru bisa diterapkan setelah kita selesai buat Perwalinya. Hal itu bertujuan demi mengurangi kepadatan yang saat ini sering terjadi,” ujarnya, kepada wartawan, di Ambon, Rabu (7/4).

Sapulette menuturkan, kepadatan di Kota Ambon sudah tak tertolong lagi sehingga perenggangan tersebut akan segera diselesaikan usai pihaknya menyelasaikan Perwali yang mengatur penendangan angkutan diatas 15 tahun terselesaikan serta disahkan.

Terkait dengan kepadatan dan kemacetan yang sering terjadi pada waktu puncak di pagi dan sore hari pada kawasan tertentu, kata Sapulette, merupakan hal biasa sebelum nantinya proses perenggangan terselesaikan.

Baca Juga: Persit KCK Koorcab Rem 151 Gelar Olahraga Bersama

“Pintu keluar pusat kota melalui Jalan Telukabessy, pintu masuk melalui Jalan Rijali, hanya itu saja yang ada. Makanya saya bilang tidak ada alternatif lain. Jadi kalau terjadi perlambatan dan kemacetan lalulintas itu hal biasa,” tuturnya.

Dirinya meminta pengertian dari warga masyarakat Kota Ambon untuk bersabar dengan keadaan lalin yang saat ini kurang kondusif.

“Mau tidak mau, Jalan  Telukabessy dan Rijali harus macet. Apalagi kondisi Kota Ambon yang tidak terlalu luas, ditambah dengan jumlah kendaraan begitu banyak, jadi itu wajarlah,” cetusnya.

Sampai dengan saat ini, pihaknya masih belum menemukan solusi lainnya sehingga dirinya pasrah dengan keadaan lalin yang masih urakan dan tak dapat terkendali saat ini.

“Seandainya kalau ada alternatif lain, yang bisa dijadikan sebagai pintu masuk dan keluar Kota Ambon, maka bisa diatasi masalah tersebut. Tapi ini kan tidak ada sama sekali,” pungkasnya. (S-52)