AMBON, Siwalimanews – Pemkot Ambon berjanji akan menindak tegas angkutan umum yang melanggar protol kesehatan dengan mengangkut penumpang melebihi kapasitas 50 persen.

Hal tersebut diungkapkan, pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Robby Sapulette.

Menurut Sapulette, sesuai dengan Peraturan Walikota Ambon Nomor 25 Tahun 2020, dipastikan siapa saja yang melanggar prokes, akan kena sanksi dikarantina selama seminggu.

“Kalau kedapatan tiga kali melanggar prokes dalam hal ini mengangkut lebih dari 50 persen kapasitas angkut, otomatis sanksinya yakni kendaraan tersebut harus kita karantina selama sepekan,” ujar Sapulette kepada Siwalima di Ambon, Rabu (16/12) kemarin.

Selain dikarantina, lanjut Sapulette, pemilik kenderaan juga akan dipanggil membuat surat pernyataan yang menyatakan siap mematuhi prokes.

Baca Juga: Pacu Ekspor, Karantina Pertanian Bangun Sinergisitas

“Kita akan panggil majikan dari angkot itu, lalu buat surat pernyataan. Namun, jika surat pernyataan telah dibuat dan disepakati, kemudian Angkot tersebut kembali melakukan kesalahan serupa, maka izin trayeknya akan kami bekukan, “ jelasnya.

Langkah tersebut dilakukan, tambah Sapulette, untuk membuat masyarakat ataupun pengemudi angkot bisa mentaati yang namanya Protokol Kese­hatan, terkait dengan jaga jarak.

Robby mengaku, penerapan sanksi akan segera dilakukan Dinas Perhubungan Kota Ambon, dan hanya berlaku untuk angkot. (Cr-6)