AMBON, Siwalimanews- Direktur Politeknik Negeri Ambon, Dadi Mairuhu dan Wakil Direktur Bidang Akademik, Leonora Leuhery akhirnya mengembalikan kerugian negara yang diduga diterima dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk belanja barang dan jasa pada Poltek Ambon Tahun 2022 sebesar Rp72 miliar.

Pengembalian itu pasca diwarning oleh hakim ketua, Wilson Driver pada bulan lalu saat sidang di pengadilan Tipikor Ambon.

Saat pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Ambon, Dadi Mairuhu mengaku terima Rp49 juta dan  Wakil Direktur Bidang Akademik, Leonora Leuhery mengaku menerima Rp39 juta atas sejumlah SPTJM yang mereka tandatangani.

Pengembalian itu diakui Kasi Intel Kejari Ambon, Ali Toatubun saat dikonfirmasi Siwalimanews di Ambon, Senin (10/6).

“Benar Direktur dan Wakil Direktur Poltek telah kembalikan uang negara yang mereka terima sebanyak Rp88 juta yang telah disetor ke kas negara,” Ungkap Toatubun

Baca Juga: Masuk Prodi PGSD dan PGPAUD di UT tak Perlu SK Mengajar

Tak hanya Kasi Intel, Tim JPU juga mengakui hal yang sama dalam persidangan saat ditanya oleh hakim Ketua Wilson Shriver saat sidang di pengadilan Tipikor Ambon yang melibatkan Fentje Salhuteru, Wilma Enggliani Ferdinandus, dan Christina.

“Benar mereka telah kembalikan uang negara sesuai perintah hakim. Baru tadi mereka kembalikan,” Kata Tim JPU Kejari Ambon.

Mendengar hal itu, kuasa hukum Vence Salhuteru, Henry Lusikooy meminta agar mereka yang telah mengembalikan keuangan negara harus juga diproses hukum, karena pengembalian uang negara tidak menghapus perbuatan yang dilakukan, bila perlu ditetapkan juga sebagai tersangka.

Lusikooy mengingatkan jaksa untuk tidak tebang pilih dalam kasus tersebut.

“Kalau kasus ini masih ditingkat penyelidikan maka pengembalian itu bisa menghapus pidana, namun ini di tingkat penyidikan dan juga karena temuan dalam fakta sidang serta keduanya telah mengembalikan. Dengan demikian jaksa harus tetapkan mereka sebagai tersangka juga dalam kasus ini, Jaksa jangan tebang pilih,”ujarnya.

Kata dia, siapapun yang diduga terlibat dan berapapun besar anggaran yang diterima dan dikembalikan keuangan negaram harus juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dia membambahkan, pengembalian uang negara sama saja dengan mengakui keterlibatan dalam kasus tersebut, karena ikut juga menerima aliran uang negara.(S-26)