AMBON, Siwalimanews – Dua dokter umum yang berpraktek di Klinik Kimia Farma yang berlokasi di kawasan Urimessing, Kelurahan Ahusen, Kecamatan Sirimau,Kota  Ambon tanpa mengantongi Surat Ijin Praktek (SIP), harus  diberhentikan. Bahkan akibat mempekerjakan dokter tanpa SIP, KNI Kimia Farma mendapat surat teguran dari Dinas Kesehatan Kota Ambon.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon Wendy Pelupessy kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Senin (27/5) mengaku, pihaknya telah memberikan surat teguran, bahkan memanggil pihak Kimia Farma terkait dua dokter umum yang dipekerjakan tanpa SIP.

“Memang dokter tersebut punya SIP, tapi dari tempat praktek lain dan sekarang di Kimia Farma, memang mereka belum memiliki SIP yang diterbitkan oleh PTSP. Jadi SIP itu bukan dari Dinkes,”ujar Pelupessy.

Pelupessy mengaku, terkait keberadaan dua dokter tanpa SIP itu memang tidak diketahui oleh Dinas Kesehatan, karena dinas sebelumnya dalam pengawasan atau monitoring dan evaluasi yang dilakukan per 3 bulan sekali di tempat-tempat praktek, apotik dan lainnya berlangsung pada Februari 2024 kemarin, sementara diketahui dokter sebelumnya itu masih berpraktek dan sampai sekarang yang bersangkutan belum menarik SIP dari Dinkes.

“Artinya SIP nya masih ada di Kimia Farma, karena dia belum mengajukan surat penarikan SIP itu dari dinas, sehingga yang kami tahu, dia masih bekerja di Kimia Farma dan terkait dokter baru tanpa SIP, sebenarnya kita tidak tahu karena belum ada SIP yang keluar dari PTSP, karena ketika SIP terbit, Dinkes akan menerima 1 salinan, sehingga kami akan mengetahui dari SIP yang masuk itu,” jelasnya.

Baca Juga: DPRD Minta Kaya Tata Birokrasi Pemkot Ambon

Namun kata Pelupessy, jika keberadaan dokter tanpa SIP itu telah mendapat rekomendasi dari dokter sebelumnya sebagai dokter pengganti, sambil dia menunggu SIP nya diproses, itu boleh. Namun jika tidak sama sekali, maka itu yang menjadi masalah.

“Tapi kalau tidak ada rekomendasi, itu yang jadi masalah, apalagi sampai tidak ada SIP. Dari sisi kami, dinas telah memberikan surat teguran untuk Kimia Farma terkait dokter yang tidaK memiliki SIP. Untuk dokter sebelumnya, karena belum menarik SIP, makanya kita tahu dia masih bekerja. Termasuk BPJS, mereka tahu bahwa dokter sebelumnya itu masih bekerja disitu,” ujarnya.

Pelupessy menjelaskan, setiap dokter yang tidak lagi bekerja, akan mengajukan surat penarikan SIP dari Dinkes, dengan itu, dinas akan mengetahui, dokter itu tidak lagi berpraktek.

“Sampai sekarang belum ditarik. Dengan itu maka untuk urusan lain itu menjadi tanggungjawab Kimia Farma terhadap dokter bersangkutan. Termasuk soal tidak ada rekomendasi sebagai dokter pengganti dan rujukan masih menggunakan nama dokter sebelumnya, itu menjadi tanggungjawab Kimia Farma. Karena dari sisi kami, dengan SIP yang belum ditarik, maka kami beranggapan dia masih bekerja di Klinik Kimia Farma,” jelas Pelupessy.

Pelupessy menegaskan atas tindakan pihak Klinik Kimia Farma ini, maka Dinkes telah memberikan surat teguran dan meminta agar kedua dokter tanpa SIP itu tidak boleh lagi praktek sampai dengan SIPnya keluar.(S-25)