AMBON, Siwalimanews – Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tengah, Rakib Sahubawa resmi dilantik menjadi Penjabat Bupati periode 2023-2024 meng­gantikan Muhamat Marasabessy yang masa periodisasinya berakhir 12 September 2023.

Pelantikan Sahubawa sebagai penjabat Bupati Maluku Tengah dilakukan Gubernur Maluku Murad Ismail atas nama Menteri Dalam Negeri yang di­pusatkan di lantai VII Kantor Gubernur Maluku, Selasa (12/9)

Sahubawa dilantik se­suai petikan Surat Ke­putusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3683 Tahun 2023 Tentang Pember­hentian dan Pengangkatan Penja­bat Bupati Maluku Tengah Provinsi Maluku tanggal 5 September 2023 dan ditandatangani langsung Mendagri Muhammad Tito Karna­vian.

Mendagri dalam surat keputu­sannya mengingatkan agar pen­jabat Bupati selama melakukan tugas sebagai Penjabat Bupati harus tetap mendukung Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Penjabat Bupati mempunyai tugas, kewenangan, kewajiban dan larangan yang sama dengan tugas, wewenang kewajiban dan larangan bupati sesuai ketentuan mengenai pemerintahan daerah.

Baca Juga: Terbitkan Circular, Direksi Bank Maluku Bertanggung Jawab

Dalam melakukan tugas dan wewenang, Sahubawa dilarang melakukan pengisian penjabat dan mutasi pegawai, membatal­kan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya atau menge­luarkan yang berbeda dengan pejabat sebelumnya.

Selanjutnya, dilarang membuat kebijakan pemekaran daerah, membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya. Larangan tersebut dapat dikecualikan se­telah mendapatkan persetujuan tertulis Mendagri.

Selain itu, Sahubawa diberikan tugas untuk memfasilitasi persia­pan pemilu dan pilkada di Kabu­paten Maluku Tengah tahun 2024 serta menjaga netralitas ASN.

Penjabat Bupati juga memiliki hak keuangan dan hak protokol yang setara dengan kepala daerah definitif sesuai ketentuan peratu­ran perundang-undangan.

Terkait dengan jabatan sekre­taris daerah yang sedang dijabat, Mendagri memerintahkan agar Sahubawa segera menunjuk pe­laksana tugas sekda untuk mengisi kekosongan jabatan.

Sementara itu, Gubernur dalam sambutannya menjelaskan, era baru penyelenggaraan  pemerinta­han di Maluku Tengah dengan dilantiknya Rakib Sahubawa sebagai penjabat Bupati Maluku Tengah.

Menurutnya, Indonesia adalah negara hukum maka seluruh pro­ses penyelenggaraan pemerintah pembangunan dan pelayanan di bumi NKRI harus menempatkan hukum sebagai panglima.

Keputusan pemberhentian Pen­jabat Bupati yang lama merupakan hal biasa dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik dan benar.

“Tahun 2024 adalah  tahun politik terbesar yang ditandai dengan pelaksanaan, Pileg, Pilpres dan Pilkada serentak, dimana tugas penting sebagai penjabat sebagai­mana disebutkan dalam SK adalah memfasilitasi dalam mensuk­seskan agenda nasional,” tegas Gubernur.

Gubernur memastikan akan melakukan pengawasan yang ketat terhadap kinerja Bupati berdasarkan laporan pertang­gungjawaban pelaksanaan tugas yang wajib disampaikan Penjabat Bupati setiap tiga bulan.

Sahubawa juga diingatkan untuk terus melakukan koordinasi de­ngan semua stakeholder sehingga penyelenggaraan pemerintahan di Maluku Tengah dapat berjalan dengan baik.

“Arahan presiden terkait pengendalian inflasi, penurunan stunting, penurunan angka kemiskinan ekstrim, memudahkan investasi, belanja APBD bagi produk dalam negeri serta menjaga stabilitas keamanan menuju pemilu dan pilkada harus menjadi prioritas kerja di daerah,” tutupnya.

Untuk diketahui, pelantikan ini juga dihadiri oleh Forkompinda dan sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemprov dan Kabupaten Maluku Tengah. (S-20)