Dilantik Jadi Penjabat, Sahubawa Dilarang Mutasi ASN
AMBON, Siwalimanews – Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tengah, Rakib Sahubawa resmi dilantik menjadi Penjabat Bupati periode 2023-2024 menggantikan Muhamat Marasabessy yang masa periodisasinya berakhir 12 September 2023.
Pelantikan Sahubawa sebagai penjabat Bupati Maluku Tengah dilakukan Gubernur Maluku Murad Ismail atas nama Menteri Dalam Negeri yang dipusatkan di lantai VII Kantor Gubernur Maluku, Selasa (12/9)
Sahubawa dilantik sesuai petikan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3683 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Bupati Maluku Tengah Provinsi Maluku tanggal 5 September 2023 dan ditandatangani langsung Mendagri Muhammad Tito Karnavian.
Mendagri dalam surat keputusannya mengingatkan agar penjabat Bupati selama melakukan tugas sebagai Penjabat Bupati harus tetap mendukung Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Penjabat Bupati mempunyai tugas, kewenangan, kewajiban dan larangan yang sama dengan tugas, wewenang kewajiban dan larangan bupati sesuai ketentuan mengenai pemerintahan daerah.
Baca Juga: Terbitkan Circular, Direksi Bank Maluku Bertanggung JawabDalam melakukan tugas dan wewenang, Sahubawa dilarang melakukan pengisian penjabat dan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya atau mengeluarkan yang berbeda dengan pejabat sebelumnya.
Selanjutnya, dilarang membuat kebijakan pemekaran daerah, membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya. Larangan tersebut dapat dikecualikan setelah mendapatkan persetujuan tertulis Mendagri.
Selain itu, Sahubawa diberikan tugas untuk memfasilitasi persiapan pemilu dan pilkada di Kabupaten Maluku Tengah tahun 2024 serta menjaga netralitas ASN.
Penjabat Bupati juga memiliki hak keuangan dan hak protokol yang setara dengan kepala daerah definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait dengan jabatan sekretaris daerah yang sedang dijabat, Mendagri memerintahkan agar Sahubawa segera menunjuk pelaksana tugas sekda untuk mengisi kekosongan jabatan.
Sementara itu, Gubernur dalam sambutannya menjelaskan, era baru penyelenggaraan pemerintahan di Maluku Tengah dengan dilantiknya Rakib Sahubawa sebagai penjabat Bupati Maluku Tengah.
Menurutnya, Indonesia adalah negara hukum maka seluruh proses penyelenggaraan pemerintah pembangunan dan pelayanan di bumi NKRI harus menempatkan hukum sebagai panglima.
Keputusan pemberhentian Penjabat Bupati yang lama merupakan hal biasa dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik dan benar.
“Tahun 2024 adalah tahun politik terbesar yang ditandai dengan pelaksanaan, Pileg, Pilpres dan Pilkada serentak, dimana tugas penting sebagai penjabat sebagaimana disebutkan dalam SK adalah memfasilitasi dalam mensukseskan agenda nasional,” tegas Gubernur.
Gubernur memastikan akan melakukan pengawasan yang ketat terhadap kinerja Bupati berdasarkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas yang wajib disampaikan Penjabat Bupati setiap tiga bulan.
Sahubawa juga diingatkan untuk terus melakukan koordinasi dengan semua stakeholder sehingga penyelenggaraan pemerintahan di Maluku Tengah dapat berjalan dengan baik.
“Arahan presiden terkait pengendalian inflasi, penurunan stunting, penurunan angka kemiskinan ekstrim, memudahkan investasi, belanja APBD bagi produk dalam negeri serta menjaga stabilitas keamanan menuju pemilu dan pilkada harus menjadi prioritas kerja di daerah,” tutupnya.
Untuk diketahui, pelantikan ini juga dihadiri oleh Forkompinda dan sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemprov dan Kabupaten Maluku Tengah. (S-20)
Tinggalkan Balasan