AMBON, Siwalimanews – Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kota Ambon Ronald Lekransy mengaku, saat ini pemerintah kota tengah digugat oleh tiga perusahan.

Ketiga perusahan tersebut yakni, CV Wilsa, CV Sarira dan UD Ronawiska. Ketiga perusahan yang bergerak di bidang jasa sewa tenda, meja, kursi, dekorasi, dan pengadaan barang keperluan lainnya ini menggugat pemkot secara perdata di Pengadilan Negeri Ambon.

“Para pihak telah sepakat untuk mengakhiri sengketa melalui mediasi hakim PN Ambon, berdasarkan kesepakatan perdamaian yang tertuang di dalam Putusan Perkara Perdata Nomor: 119/Pdt.G/2024/PN Amb, Perkara Nomor: 121/Pdt.G/2024/PN Amb. dan Perkara Nomor: 122/Pdt.G/2024/PN Amb.,” tulis Lekransy dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Selasa (16/7).

Terhadap putusan pengadilan tersebut menurut Lekransy, pemkot tetap menghormati dan mempunyai itikad baik untuk melaksanakannya, sehingga  komunikasi terus dibangun dengan para pihak. Namun, karena ini terkait dengan pengelolaan anggaran negara (APBD) Kota Ambon, maka pemkot tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap proses yang dilakukan.

Sebagai bentuk kesungguhan pemkot, komunikasi telah dilakukan melalui PPK dan selanjutnya akan dilakukan pertemuan dengan kuasa hukum dari ketiga perusahan yang akan difasilitasi oleh tim verfikasi Inspektorat.

Baca Juga: Tingkatkan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Unpatti-Undip Teken MoU

Bahkan, pasca putusan, kemudian ditindaklanjuti pemkot dengan rapat internal yang dipimpin Pj Walikota yang mengarahkan agar Inspektorat dan BPKAD berkoordinasi dengan BPKP Maluku, untuk  menjawab setiap langkah yang akan ditempuh Pemkot.

“Sesuai arahan BPKP, sebelum dilakukan mekanisme pembayaran, perlu dilakukan verifikasi terhadap semua bukti yang disampaikan, supaya semua mekanisme yang ditempuh oleh pemkot sesuai dengan aturan pengelolaan keuangan yang berlaku,” tanda Lekransy.

Lekransy berharap, komunikasi antara pemkot dengan ketiga perusahaan melalui kuasa hukumnya dapat terus dilakukan, agar semua hal terkait dapat diselesaikan.

“Pada prinsipnya pemkot akan menghormati keputusan pengadilan yang telah menjadi kesepakatan bersama, dengan tetap menjunjung tinggi mekanisme pengelolaan keuangan negara, sehingga semua upaya akan transparan dan akuntabel, ” tulis Lekransy.(S-29)