AMBON, Siwalimnews – Kepala Satuan Polisi Pa­mong Praja Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT)  Abdul­lah Rumain, Resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres SBT.

Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi, dana Satpol PP senilai Rp952 juta. Dana itu diperuntukan untuk kebutuhan pembayara gaji honorer 280 anggota Satpol PP bulan November dan Desember Tahun 2020.

Penahan Terhadap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja SBT ini merupakan pengem­bangan dari kasus korupsi tahun 2020.

“Kurang lebih satu Ming­gu ini, Kasat Pol PP SBT Abdullah Rumain ditahan,” Ungkap Kapolres SBT, AKBP Agus Joko Nugroho kepada Siwalima di ruang kerjanya, Selasa (18/10).

Dijelskan, Kasus yang menimpa Kepala Satuan Polisi Pamong Praja SBT ini merupakan kasus yang sudah lama. Namun berbagai upaya pemeriksaan dilakukan sehingga, sehingga pihaknya secara resmi telah menahanannya di Polres SBT.

Baca Juga: Berkas Lima Tersangka Persetubuhan Anak Masuk Jaksa

Untuk di ketahui, Kasat Pol PP SBT Abdullah Rumain ditahan atas dugaan korupsi dana Satpol PP sebesar Rp 952 juta, diperuntukan untuk kebutuhan pembayaran gaji honorer 280 anggota Satpol PP bulan November dan Desember Tahun 2020.

Namun diduga tidak dibayarkan, anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan yang tidak termasuk dalam DPA SKPD sebesar Rp 272 Juta.

Selain itu, anggaran tersebut juga dipakai untuk pembayaran pinjaman kurang lebih sebesar 230 Juta dan sisanya di gunakan untuk kegiatan-kegiatan yang di duga fiktif sebesar Rp 450 Juta. (S-19)