AMBON, Siwalimanews – Badan Eksekutif Maha­siswa Nusantara Wilayah Maluku menemukan ada­nya dugaan perdagangan kulit mangrove di Kabu­paten Seram Bagian Barat

Dugaan ini dibuktikan dengan terjadinya pengru­sakan kawasan hutan mangrove oleh pihak tidak ber­tanggung jawab di kawasan Dusun Kota Nia dan Pohon Batu Negeri Eti.

Koordinator Daerah BE­M Nusantara  Maluku Adam R. Rahantan me­minta, aparat penegak hukum baik jaksa maupun polisi untuk mem­bongkar kasus perdagangan kulit mangrove di Kabupaten SBB.

“Diduga pengrusakan hu­tan mangrove ini terjadi sejak tahun 2021 dan pada Juni 2024, KPH SBB mendapati satu mobil truk mengangkut kulit kayu mangrove dari SBB menuju ke pelabuhan Yos Sudarso Ambon,” ucap Adam Kepa­da Siwalima melalui telepon selu­lernya, Rabu (26/3).

Terhadap kejadian ini, Adam mengaku pihaknya bersama OKP dan LSM Maluku telah melakukan audiens bersama Kadishut Maluku dan polisi kehutanan dimana Kadis­hut Haikal Baadila mengaku tidak tahu menahu soal kejahatan ini dan tidak pernah mengeluarkan izin.

Baca Juga: Korupsi ADD-DD, Kades Air Kasar Dituntut 3 Tahun

Menurutnya pengangkutan kulit kayu mangrove oleh pemilik kayu hanya menggunakan Surat Angku­tan Kayu Rakyat, yang diduga disamarkan dengan nama kulit kayu tagong.

Disisi lain, Dishut saat melakukan penyelidikan menemukan kejahatan ini, namun diduga pelaku hanya di­berikan pembinaan serta klarifikasi.

Akibatnya proses pengeriman kulit mangrove diduga masih terus dilanjutkan dan itu di ketahui oleh Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.

“Menurut kami petugas Dinas Kehutanan terkesan sengaja dibiar­kan dan meloloskan pengirimannya ke Surabaya untuk kepentingan kelompok tertentu, selain itu dugaan kuat bahwa pengrusakan hutan mangrove ini terjadi di kabupaten/kota lain di Maluku,” jelasnya.

Adam menegaskan pihaknya akan melaporkan dugaan tindak pidana ini ke kepada pihak kepolisian Polda maupun Kejati Maluku, agar dapat diproses karena diduga telah melanggar UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Bahkan jika terbukti, pelaku kejahatan ini harus dihukum dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 2,5 miliar rupiah.

“Sanksi untuk pengrusakan hutan mangrove adalah pidana penjara dan denda karenanya, sistem kontrol safety yang bertanggung jawab dalam mengawasi barang masuk-keluar dari pelabuhan harus dipanggil dan diperiksa oleh polisi dan Jaksa terkait pengrusakan hutan mangrove di SBB ini,” tegasnya. (S-20)