AMBON, Siwalimanews – Bank Maluku-Malut diduga telah menyebarkan informasi hoax dan menyesatkan ke publik, melalui media massa.

Informasi menyesatkan itu disebarkan oleh pihak Bank Maluku-Malut Cabang Utama Ambon, yang menyebutkan bahwa dana BOS milik SD Negeri 2 Ambon telah dicairkan oleh oknum kepala sekolah.

Namun pada kenyataannya, dana BOS SDN 2 Ambon sebesar kurang lebih Rp88 juta tersebut, masih utuh berada di Bank Maluku- Malut Cabang Ambon dan belum dicairkan.

Informasi menyesatkan itu telah mencemarkan nama baik Kepala SDN 2 Ambon Rosmund Ivone Lontoh, yang langsung menunjuk kuasa hukum untuk menanganinya.

Perwakilan Tim Kuasa Hukum Kepala SDN 2 Ambon Alvian Lekatompessy dalam keterangan persnya kepada wartawan di Ambon, Selasa (28/1) menegaskan, berdasarkan fakta dan bukti berupa buku tabungan milik SDN 2 Ambon jelas terlihat, bahwa dana BOS tahun 2025 milik sekolah tersebut masih ada di bank dan belum dicairkan.

Baca Juga: Buka Sidang ke-42, Saptenno Harap Jemaat Imanuel Jadi Pelopor Kedamaian di Maluku

“Dari bukti yang ada berupa buku bank milik sekolah jelas terlihat, bahwa dana itu belum dicairkan dan masih utuh berada di bank. Jadi sangat tidak benar bahwa klien kami telah mencairkan dana tersebut,” jelas Lekatompessy.

Menurutnya, berdasarkan bukti berupa buku bank milik sekolah yang dipimpin kliennya, maka nyatalah bahwa narasi yang disampaikan dalam pemberitaan media massa di Kota Ambon ini sangat tidak benar, dan mencemarkan nama baik kliennya dalam kapasitasnya sebagai Kepala SDN 2 Ambon.

“Dari narasi yang dibangun dalam pemberitaan tersebut menyebutkan, bahwa pihak Bank Maluku-Malut kepada wartawan menyatakan bahwa, dana tersebut telah dicairkan. Hal inilah yang kami persoalkan, dan kami akan meminta pertanggung jawaban pihak Bank Maluku-Malut terkait informasi tersebut,” tandasnya.

Lekatompessy bersama tim kuasa hukum kepsek mengancam, jika pihaknya menemukan fakta dan bukti terkait dugaan pencemaran nama baik kliennya, maka tim kuasa hukum Rosmund Ivone Lontoh akan mengambil langkah hukum tegas.

“Kami akan tempuh jalur pidana dengan dugaan penyebaran berita bohong dan fitnah dan atau mencemarkan nama baik seseorang lewat media atau undang undang ITE. Karena informasi yang katanya bersumber dari Bank Maluku itu, kami nilai menyesatkan dan mencemarkan nama baik klien kami,” ancam Lekatompessy.

Terpisah, humas Bank Maluku-Malut yang dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon selulernya, Selasa (28/1) hingga Rabu (29/1) tidak merespon panggilan masuk, bahkan pesan singkat yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp  juga, tidak direspons. (S-27)