AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku di­minta mengusut kasus reboisasi yang diduga bermasalah pada sejumlah daerah di Maluku.

Kasus-kasus yang diduga bermasalah tersebut, terjadi kala Kepala Dinas Kehutanan Maluku dijabat oleh Sadli Ie.

Sekretaris daerah Maluku itu kini boleh bernafas lega, setelah lolos dari kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek reboisasi di Kabupaten Maluku Tengah oleh Kejaksaan Tinggi Maluku, namun mantan Penjabat Gubernur Maluku itu terseret kasus yang sama di Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Aru dan Kabupaten Kepulauan Tanim­bar.

Ketua Keluarga Besar Pengusaha Muslim (KBPUM), Ismail M Lussy menyebutkan, Sadli Ie sebagai mantan Kadis Kehutanan Provinsi Maluku memiliki peranan penting atas bermasalahnya sejumlah pro­yek reboisasi di Maluku.

Dalam rilisnya kepada Siwalima, Selasa (11/2) Lussy menyebutkan, proyek reboisasi di Kabupaten SBT seluas 150 hektar mulai dikerjakan sejak tahun 2022 dengan anggaran Rp3,16 miliar tidak berjalan sesuai rencana.

Baca Juga: Gubernur Janji Segera Lakukan Evaluasi Total

Hingga 2024, proyek yang diker­jakan oleh CV Usaha Bersama itu baru menyelesaikan sekitar enam hektar, jauh dari target awal.

Hal serupa juga terjadi di Kabu­paten Maluku Barat Daya, di mana proyek reboisasi dengan anggaran Rp2,5 miliar untuk penanaman anakan kayu mahoni dan balsa tidak kunjung rampung.

“Selain itu, proyek reboisasi di Kabupaten Kepulauan Aru dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yang masing-masing meng­antongi anggaran Rp3 miliar juga diduga mengalami kendala yang sama,”ungkapnya.

Lussy mengatakan, proyek-proyek ini diduga tidak didasarkan pada survei lapangan yang mema­dai, sehingga berpotensi menghasil­kan laporan fiktif.

Ia juga mengungkapkan adanya dugaan upaya dari oknum tertentu untuk mengamankan kasus ini, yang mengindikasikan kemungkinan ke­ter­libatan aparat penegak hukum.

Dugaan korupsi dalam proyek reboisasi ini semakin menambah daftar panjang kasus penyalahgu­naan anggaran di sektor kehutanan.

Padahal, proyek tersebut seha­rusnya bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan serta me­ningkatkan kesejahteraan masyara­kat setempat.

Perlu Diusut

Terpisah, akademisi Hukum Uni­dar, Rauf Pellu meminta Kejaksaan Tinggi Maluku untuk mengusut kasus reboisasi yang diduga ber­masalah pada sejumlah daerah di Maluku.

Menurutnya, Sekda Maluku yang kala itu sebagai Kadis Kehutanan yang menangani sejumlah proyek reboisasi di Maluku ini harus bertanggung jawab dan dimintai keterangan oleh kejaksaan.

Kendati oleh Kejati Maluku, lanjut Pellu telah mengeluarkan surat perintah penghentikan penyelidikan pada proyek reboisasi di Kabupaten Maluku Tengah, tetapi kenyataan­nya ada proyek yang sama di kabu­paten lainnya diduga bermasalah.

Disisi yang lain, dengan dengan menyelidiki kasus reboisasi di SBT yang mangkrak maka menjadi pintu masuk kasus-kasus yang sama di kabupaten lainnya ikut terseret.

Kata dia, Kejati jangan lamban bergerak, karena ini terkait dengan uang negara yang digunakan dalam proyek reboisasi tersebut, sehingga Sekda Maluku, Sadli Ie harus bertanggung jawab.

“Ini terkait keuangan negara. Sehingga bagi kami yang paling bertanggung jawab adalah Mantan PJ Gubernur Maluku, Sadli Ie yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan.  Untuk itu kejak­saan harus segera usut dan bukan hentikan,”tegasnya.

IMM akan Demo

Sementara itu, Ketua DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Maluku, Bidang Hikmah, Politik dan Kebijakan Publik, M. Saleh Sowakil, mendesak agar Kejati Maluku segera memeriksa Sadli Ie

Hal itu dikemukakan Souwakil lantaran langkah Kejati Maluku yang menghentikan penyelidikan kasus reboisasi di Kabupaten Ma­luku Tengah diduga sarat dengan kontroversi.

Souwakil menegaskan, pihaknya akan melakukan aksi demo di Kejati Maluku untuk mempertanyakan kasus reboisasi di Kabupaten Ma­luku Tengah yang sudah SP3,  Sebab menurutnya kasus itu sudah jelas ada dugaan tindak pidana korupsi namun sengaja dihentikan oleh Kejati Maluku.

“Kasus ini sudah jelas ada per­buatan melawan hukum tetapi Kejati Maluku melakukan SP3, “tutur Souwakil kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (11/3).

Ditakutkan, kasus ini ada inter­vensi pemimpin yang berkuasa saat itu sehingga memang dihentikan oleh Kejati Maluku. Untuk itu, ia mendesak agar Kejati Maluku se­gera membuka kembali kasus tersebut.

“Kan kasusnya dihentikan ketika Sekda Maluku sementara punya kuasa. Sehingga bisa saja dia me­lakukan intervensi, “terangnya.

Ia berharap Kejati Maluku segera membuka kembali kasus itu. Atau paling tidak, ada kejelasan dari pihak Kejaksaan kenapa dan apa sebab­nya kasus tersebut dihentikan.

“Atau paling tidak harus ada kejelasan dan transparansi kenapa kasus itu dihentikan. Karena kita menilai kasusnya dihentikan tanpa ada alasan yang jelas dari pihak Kejaksaan Tinggi Maluku,” tuturnya.

Untuk itu, IMM tambah Souwakil, akan menggelar aksi demo di Kejati Maluku untuk mempertanyakan hal tersebut. Sebab ia menilai bahwa ada dugaan kuat keterlibatan Sekda Maluku dalam kasus tersebut lantaran saat proyek Reboisasi itu berjalan, Sadle masih aktif menjabat sebagai Kepala Dinas Kebutanan Provinsi Maluku.

“Sehingga Sekda Maluku yang mesti bertanggungjawab dalam kasus ini,” tandasnya.

Siwalima sudah menghubungi Sadli melalui pesan tertulis dan sambungan telepon guna meminta penjelasan lebih lanjut terkait dugaan proyek bermasalah itu namun belum diperoleh balasan hingga berita ini naik cetak. (S-25/S-26/S-29)