NAMLEA, Siwalimanews – Diduga proyek instalasi far­masi milik Dinas Kesehatan tahun 2023 Kabupaten Buru bermasalah.

Betapa tidak, proyek yang di­kerjakan CV Alfatih Putra Mandiri tidak sesuai kontrak dan ran­ca­ngan anggaran belanja sehi­ngga berpotensi rugian negara ratusan juta rupiah.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Siwalima di Namlea, Selasa (25/2) menyebut­kan, perusahaan yang beralamat di Desa Waenono, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan, selain tidak sesuai kontrak tetapi juga tidak membayar pinalti denda keterlambatan proyek sebesar Rp 62 juta lebih.

Dari dokumen terungkap, kalau Dinas Kesehatan Kabupaten Buru pernah melakukan perikatan de­ngan CV Alfatih Mandiri berdasar­kan Surat Perjanjian Nomor: 800. 06/KONTRAK-INSTALASIFARMASI/DINKES-KB/VII/2023, tanggal 18 Juli 2023 dengan nilai Rp2.076. 112.800.

Jangka waktu pelaksanaan pe­kerjaan adalah 150 hari kalender yaitu sejak 18 Juli s/d 15 Desem­ber 2023.

Baca Juga: BI Ajak Pedagang Melakukan Transaksi Non Tunai

Namun sesuai hasil pemerik­saan fisik proyek oleh BPK RI, tanggal 23 Februari tahun 2024 lalu yang dilanjutkan dengan pem­bahasan hasil pengujian fisik tanggal 26 Februari 2024 lalu, diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaaan sebesar Rp. 103 juta lebih.

Dalam dokumen ini terinci item pekerjaan apa saja yang tidak dikerjakan oleh CV Alfatih Mandiri, mulai dari pembangunan gudang barak, hingga pembersihan akhir.

Direktur Alfatih Mandiri, Abdul Rauf Fatsey yang berhasil dihu­bungi lewat whatsapp mengakui, kalau perusahannya yang me­ngerjakan proyek Instalasi Far­masi Dinas Kesehatan Kabupaten Buru tahun 2023 lalu.

Namun Rauf Fatsey berusaha mencuci tangan dengan ber­alasan, tidak terlibat dalam skan­dal proyek tersebut lalu menum­pahkan semua kesalahan para rekannya yang dipanggil dengan nama Aji Mukaddar

Rauf mengakui, kalau seluruh dana proyek sebesar Rp2 miliar lebih itu ditransfer masuk lewat rekening perusahan miliknya.

Setelah itu ia mencairkan dana proyek tersebut dan menyerahkan ke Aji Mukaddar.

“Kalau Beta tahu ada masalah dan ada denda keterlambatan, pasti beta sudah blokir separuh dana,” dalih Rauf.

Guna menguatkan semua kesa­lahan itu ada di pundak Aji Mu­kaddar, bos Alfatih Mandiri ini beralasan, kalau PPK bernama kecil Istiqomah dan rekannya Aji Mukaddar yang lebih tahu peker­jaan tersebut.

“PPK, Istiqomah, antua deng Aji Mukaddar yang tau pekerjaan itu, karena beta dari awal sudah berikan surat kuasa direktur ke Aji Mukadar untuk melakukan peker­jaan. Jadi kalau ada masalah pekerjaan itu ada di Aji Mukaddar, “ katanya mengelak.

Guna menguatkan ucapannya, Rauf sesumbar akan datang ke Namlea keesokan untuk memper­lihatkan bukti salinan akta notaris kuasa direktur. “Nanti beta kasih tunjuk par abang lai, “ sesumbar Rauf yang  tidak pernah nongol di Namlea.

Rauf sempat mengirim nomor HP milik rekannya Aji Mukaddar. Namun dihubungi beberapa kali walau terdengar nada panggilan masuk, teleponnya tidak pernah direspon.

Sementara itu, satu sumber terpercaya yang dihubungi terpisah menyebutkan, kalau dari awal proses tender, proyek senilai Rp2 miliar lebih ini sudah bermasalah.

Perusahan ini awalnya sudah ditetapkan sebagai pemenang tender tanggal 20 Juni 2023 lalu.

Namun kemudian panitia tender  hendaklah melakukan tender ulang setelah ketahuan bukan CV Alfatih Mandiri yang langsung mengerjakan proyek tersebut, melainkan dilakukan oleh pihak ketiga.

Karena itu, Direktur CV Alfatih Mandiri, Abdul Rauf Fatsey  sempat melayangkan surat tanggal 27 Juli 2023 lalu ke banyak pihak.

Kata sumber ini, setelah campur tangan dari Kejari Buru waktu itu yang masih dijabat Hasan Pokaja, tender ulang tidak dilaksanakan dan Pokja ULP tetap meme­nangkan CV Alfatih Mandiri.

Sementara itu, Kadis Kesehatan Kabupaten Buru, Yulianis Rahim yang dikonfirmasi melalui pesan WA Rabu malam mengatakan, bahwa sesuai temuan BPK RI pihaknya sudah  menyurat ke penyedia untuk membayar ganti rugi, dan Aji Mukaddar berjanji akan menyicil sesuai temuan tersebut.

Meluruskan informasi tersenut, Kadis Kesehatan menegaskan, kalau sejauh ini tidak ada masalah dengan pekerjaan rehab gedung farmasi.

“Panitia dari ULP juga sudah memberikan keterangan di kejak­saan,” jelasnya. (S-15)