DOBO, Siwalimanews – Diduga terjadi mark up pembangunan SMK PGRI Dobo yang dikerjakan CV. Yoswill Karyatama dengan anggaran Rp 6,8 miliar lebih dari DAK penugasan SMK dengan nomor kontrak: 000.3.3/757/2023, tanggal kontrak 13 Juli 2023 dan lama pekerjaan 150 hari.

Ketua komite Sekolah, Yan Apalem minta Kejaksaan Tinggi  Maluku lakukan penelusuran.

Hal tersebut disampaikan Apalem kepada Siwalima, Selasa (19/9) di dobo.

“Bagaimana saya sebagai ketua komite tidak meminta Kejati Ma­-luku telusuri, anggaran pemba­ngunan SMK PGRI Dobo menelan anggaran Rp 6,8 miliar lebih se­-mentara material yang digunakan jauh dari kata standar sehingga kuat dugaan terjadi unsur mark up didalamnya,” tandasnya.

Dikatakan, pasir yang digunakan untuk pengecoran cakar ayam, slop maupun tiang sama sekali tidak sesuai standar, karena pasirnya halus sekali seperti abu, belum lagi kerikil yang digunakan, sangat jauh dari kata standar.

Baca Juga: Divonis 11 Tahun Penjara, Residivis Narkoba Ajukan Banding

“Secara kasat mata yang kita lihat, tiang-tiang ini sudah pada bolong, dan materialnya ketika dipegang bagaikan abu ketika di hancurkan dalam tangan. Sementara anggaran yang begitu besar Rp 6,8 miliar lebih yang diperuntukan dengan tujuan anak-anak kami sekolah dengan fasilitas yang baik dikemudian hari,” ujarnya.

Apalem mengaku kuatir, ketika sekolah ini selesai dibangun tidak bertahan lama dan rusak, karena pengalaman pembangunan SDN 2 Dobo yang sampai kini tidak bisa digunakan karena kerja asal-asalan.

Sementara itu, Bas yang adalah kepala tukang, sudah mengatakan material ini berupa pasir terlalu halus dan tidak bisa dipakai, bahkan 5 ret yang kita muat, angin tiup saja tinggal sekita 4 ret, karena sisanya sudah terbawah angin.

Namun, lagi-lagi apa yang disampaikan bas ini sama sekali tidak di gubris oleh pelaksana/pengawas proyek.

Disisi lain, sangat dirinya kecewa karena Kepsek, A. Barends sama sekali tidak ambil langkah-langkah untuk menegur, bahkan terkesan ikut-ikutan apa yang dikerjakan.

“Dari komite sekolah sangat kecewa dengan hal ini, untuk itu kami  meminta agar pihak Kejati Maluku segera telusuri proyek ini,” pinta Apalem. (S-11)