AMBON, Siwalimanews – Oknum Jaksa Penuntut Umum di  Kejaksaan Negeri Aru, diduga melakukan manipulasi fakta persidangan dalam surat tuntutannya.

Lantaran diduga melakukan manipulasi fakta persidangan, maka Iskandar Muda Harahap yang bertindak selaku JPU dalam kasus dugaan pencabulan, bakal dilaporkan ke Kejaksaan Agung oleh Kuasa Hukum terdakwa berinisial WD.

“Tuntutan yang dibacakan Iskandar Muda Harahap selaku JPU tidak sesuai dengan fakta persidangan. Ini yang akan kita laporkan,” ungkap Kuasa Hukum terdakwa WD, John Michael Berhitu saat menghubungi Siwalimanews melalui telepon selulernya, Sabtu (22/2).

Menurut Jhon, fakta persidangan perkara pidana nomor 34/Pid.sus/2024/PN.Dob, dimana saksi korban MCW memberikan keterangan dibawah sumpah dengan menyatakan, bahwa tidak ada perbuatan cabul yang dilakukan oleh kliennya berupa meremas payudara, mencium, serta memeluk, namun yang dilakukan oleh terdakwa yang benar adalah, hanya menepuk pundak dan memberikan semangat.

“Keterangan saksi korban di persidangan, ternyata berbeda jauh dengan surat tuntutan penuntut umum yang menyatakan, bahwa kejadian pencabulan terjadi pada hari selasa tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 07.00 WIT bertempat di SMAN 1 Aru, tepatnya di ruangan kepala sekolah,” beber John.

Baca Juga: Diduga Cabuli Siswa, Oknum Kepsek Ini Dipolisikan

Lebih tragisnya lakya kata John, JPU dalam surat tuntutan, menyatakan, bahwa ahli DR John Dirk Pasalbessy telah menyimpulkan, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi benar telah terjadi peristiwa pencabulan terhadap saksi korban yang adalah siswa pada sekolah tersebut.

Padahal, DR. John Dirk Pasalbessy tidak pernah dihadirkan dan diperiksa dalam persidangan selaku ahli, baik secara langsung maupun secara daring (online), ” tegas Berhitu

Menurut John, tindakan ketidakprofesion penuntut umum ini, telah dimulai sejak perkara ini masih ditingkat kepolisian.

Dimana pada saat perkara ini masih ditingkat kepolisian, perkara ini sedang di praperadilankan dan berdasarkan surat edaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum Nomor : B-3452/E/Eku.3/08/2024 yang bersifat segera, perihal sikap jaksa peneliti (P-16) terkait gugatan Praperadilan pada poin 2 dijelaskan, bahwa apabila ada gugatan praperadilan diajukan pada saat dilakukan penelitian berkas dan kejaksaan tidak ikut sebagai termohon praperadilan, maka jaksa peneliti harus menunggu putusan praperadilan perkara tersebut sebelum menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.

“Untuk itu, kami tim kuasa hukum telah menyampaikan secara resmi, bahwa adanya gugatan praperadilan untuk perkara ini, namun penuntut umum tidak menghiraukannya dan tetap menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21 dan dilimpahkan ke pengadilan, ” ungkap John.

Tindakan tersebut, menurut Jhon dan tim kuasa hukum, secara jelas telah melanggar Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum Nomor : B-3452/E/Eku.3/08/2024 yang bersifat segera perihal sikap jaksa peneliti (P-16) terkait gugatan praperadilan.

“Terkait dengan tindakan-tindakan ketidakprofesionalan tersebut, kami tim penasehat hukum akan melaporkan tindakan ketidakprofesionalan penuntut umum ke  Jaksa Agung , Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum, ” tandas John.(S-26)