AMBON, Siwalimanews – Seorang oknum anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku, bernama Thomas, dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual.

Laporan ini diajukan oleh korban, seorang wanita berinisial JM (39), yang didampingi suaminya, Syayid Ridwan Bin Taher (42), serta kuasa hukum mereka, Petra Latue, Jumat (21/3).

Selain ke Ditreskrimum, pengaduan yang sama juga dikirimkan ke Kapolda Maluku, dengan harapan kasus ini segera diusut tuntas dan keadilan dapat ditegakkan bagi korban.

Menurut Petra Latue, dugaan pelecehan terjadi pada Selasa (18/3), sekitar pukul 15.30 WIT, sesaat setelah Iwan, suami korban, keluar dari kantor BNNP Maluku.

Baca Juga: Gubernur Ajak Ikapatti Berkontribusi Bangun Daerah

Iwan, yang sebelumnya sempat ditangkap oleh BNNP Maluku namun dibebaskan melalui putusan praperadilan, tiba-tiba dicegat oleh dua anggota BNNP Maluku, bernama Haris dan Thomas.

“Saat kami keluar dari gerbang kantor BNNP Maluku, kami dicegat oleh dua anggota BNNP Maluku, Haris dan Thomas. Mereka seolah-olah mau menangkap klien kami, Iwan, meskipun penangkapan sebelumnya telah dibatalkan oleh praperadilan,” ujar Latue, kepada Wartawan, di Ambon, Senin (24/3).

Dalam situasi tersebut, tambah Latue, Thomas diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap JM dengan memegang bagian dada korban sebanyak dua kali.

“Thomas, terlihat melakukan pelecehan terhadap istri klien kami. Dia memegang bagian dada istri klien kami sebanyak dua kali,” tegas Petra Latue.

Insiden ini memicu kemarahan dari keluarga dan kuasa hukum, yang langsung mengambil langkah hukum dengan melaporkan Thomas ke Polda Maluku. (S-25)