BULA, Siwalimanews – Diduga Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tidak sesuai aturan yang berlaku, bahkan KPU sengaja meloloskan beberapa saksi partai politik.

Salah satu sumber kepada wartawan disalah satu warkop di Kota Bula  Kamis, (16/5) malam menegaskan, dari  Informasi yang diterima ada sejumlah nama- nama yang juga lolos untuk Panitia Pemilihan Kecamatan yakni, Hamdan Alkatiri, dan La Kisman F Kastela juga lolos di Kecamatan Wakate. Keduanya juga menjadi saksi dari Parpol yang berbeda, Hamdan menjadi saksi Partai Persatuan Pembangunan, Kisman menjadi saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Bukan hanya itu, Awat Fikri Alhamid saksi Partai Persatuan Pembangunan di pleno Pemilu Kecamatan Bula, juga diloloskan menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan di Kecamatan Werinama. Sementara Abdul Samad Kilbaren merupakan saksi Pemilu di Kecamatan Bula, untuk Partai Bulan Bintang juga diloloskan menjadi  PPK di Kecamatan Teluk Waru

Anehnya, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota Panitia Pemilihan Kecematan tidak dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten yang bertajuk Ita Wotu Nusa

“Namun yang paling krusial lagi, dalam tahapan seleksi badan Adhoc PPK, rupanya KPU Kabupaten Seram Bagian Timur kecolongan. Karena dari nama- nama yang sudah diloloskan terdapat sejumlah nama- nama yang pernah menjadi saksi partai politik di tingkat kecamatan pada pemilihan umum tahun 2024 belum lama ini,” ungkap sumber di Bula yang namanya tidak mau dikorankan.

Baca Juga: Buat Kejahatan Lingkungan, Tokoh Adat Minta Jaksa Tahan Daud Sangadji

Sementara, dari hasil yang diumumkan terdapat beberapa catatan penting, pengumuman yang di umumkan memasuki jadwal pelaksanaan pelantikan

Padahal salah satu ketentuan yang disyaratkan KPU, menyebutkan kalau calon peserta panitia pemilihan kecamatan yang mendaftar tidak boleh menjadi saksi partai politik di pemilihan sebelumnya. Ketentuan ini merupakan salah satu dokumen pendukung yang harus ditandatangani dan di upload calon peserta Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) dan dimasukan ke Komisi Pemilihan Umum.

“Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;” bunyi poin 6 dalam syarat dokumen yang harus dimasukkan ke Komisi Pemilihan Umum.

Adanya saksi partai politik yang lolos seleksi Panitia Pemilihan Kecematan (PPK) mengindikasikan bahwa KPU SBT tidak cermat dalam melakukan penjaringan calon anggota badan Adhoc.

Selain itu, ada informasi dugaan titipan orang tertentu dalam seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan   untuk kepentingan pemilihan bupati dan wakil bupati Seram Bagian Timur tahun 2024.

Ketua KPU SBT Syahrifudin saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, tak dapat dihubungi lantaran berada di luar jangakaun, semenatra pesan singkat melalui aplikasi WhatsAppnya yang dikirim juga tak dibalas.

Komisioner KPU SBT Heder Boften  yang dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon selulernya, Jumat (17/5) mengaku, dirinya tak bisa mengomentari hal itu, bahkan ia meminta agar mengkonfirmasi berita itu ke Ketua KPU.

“Nanti konfirmasi saja dengan Ketua KPU. Maksudnya informasi keluar kan musti lewat ketua to,” ujar Boften. (S-27)