AMBON, Siwalimanews – Pihak Rumah Tahanan Waiheru, diduga telah melakukan tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Pasalnya, mereka enggan membebaskan Oktovianus Noya, salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi, padahal waktu penahanannya telah berakhir.

Dugaan itu disampaikan Kuasa Hukum Oktovianus Noya, Phileo Pistos Noija kepada Siwalimanews di Ambon, Kamis (30/5).

Ia mengaku, sesuai surat keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Nomor: 52/PID.SUS-TPK/2023/PT.AMB tanggal 7 Maret 2024 dijelaskan, bahwa masa penahanan Oktovianus Noya alias OT, berlaku sejak 24 Maret 2024 hingga 22 Mei 2024.

“Dengan demikian, maka terhitung sejak tanggal 23 Mei 2024 pukul 00.00 WIT, klien kami ini harus dibebaskan demi hokum, lantaran masa penahanannya telah berakhir,” jelas Noija.

Menurut Noija, kasus kliennya itu kini tengah berada dalam tahapan kasasi di Mahkamah Agung, dengan demikian, maka semestinya perpanjangan penahanan dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung. Namun hingga kini, tidak pernah ada perpanjangan penahanan oleh Mahkamah Agung.

Baca Juga: Sekot Harap Program IDRIP Terus Berlanjut

“Dengan demikian, maka pihak rutan wajib melepaskan klien kami itu dan bebas demi hukum,” tandas Noija.

Noija mengaku, selaku kuasa hokum OT, pihaknya telah menyurati secara resmi Karutan Waiheru. Surat tersebut, dimasukan pada 28 Mei 2024, guna mempertanyakan alasan apa sehingga pihak rutan hingga kini belum juga membebaskan kliennya.

“Namun dari jawaban yang kami dengar, bahwa Karutan Waiheru tidak membebaskan klien kami dengan alas an, bahwa nantinya waktu penahanan klien kami sekarang ini akan dipotong dengan masa tahanan yang nantinya akan diputuskan saat putusan kasasi,” ungkap Noija.

Oleh sebab itu, apa yang dilakukan pihak rutan lanjut Noija, merupakan tindakan terhadap pelanggaran  HAM.

“Ini tindakan pelanggaran HAM yang diduga dilakukan oleh Karutan Waiheru dan hal ini akan kami laporkan ke Menteri Hukum dan HAM,” ancam Noija.

Ditempat terpisah, Karutan Waiheru Adam Ridwansah yang dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon selulernya, Jumat (31/5) mengaku, apa yang dituduhkan pihak kuasa hukum Oktovianus Noya itu sama sekali tidaklah benar.

“Sama sekali tidak benar itu kalau kami lakukan pelanggaran HAM. Kami masih menahan Oktovianus Noya di rutan, itu sesuai aturan dan masa penahanan yang bersangkutan telah diperpanjang jauh hari sebelumnya, ” tegas Ridwansah.

Ia menjelaskan, apa yang disampaikan pihak kuasa hukum itu adalah keliru. Pasalnya Mahkamah Agung telah mengeluarkan perpanjangan masa tahanan kepada Oktovianus Noya sejak 6 Mei 2024.

“Karena kasus ini dalam tahapan kasasi, maka Mahkamah Agung lah yang berhak mengeluarkan surat penetapan penahanan dan surat perpanjangan penahanan tersebut sudah dikeluarkan Mahkamah Agung sejak 6 Mei 2024 dan berlaku hingga 170 hari kedepan, ” beber Ridwansah.

Itu berarti lanjut Ridwansah, masa penahanan Oktovianus Noya, sebagaimana yang ditetapkan Mahkamah Agung, baru akan berakhir pada 22 Oktober 2024.

Penetapan Mahkamah Agung terkait perpanjangan masa penahanan Oktovianus Noya ini juga telah disampaikan langsung kepada yang bersangkutan.

“Jadi yang pastinya yang bersangkutan sudah mengetahuinya sejak perpanjangan tersebut dikeluarkan Mahkamah Agung, ” tandas Ridwansah.(S-26)