AMBON, Siwalimanews –  Diduga depresi pasca menerima undangan nikah dari sang pacar, Lexy Latuihamallo, warga Skip Atas, Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, nekat meng­akhiri hidupnya dengan cara gan­tung diri.

Pria 32 Tahun yang berprofesi sebagai tukang ojek ini ditemukan dalam kondisi gantung diri di ruang tamu rumahnya, tepatnya di bawah balok tengah ruang tamu dengan terlilit seutas tali di bagian leher, mengunakan celana kain warna biru pendek, sendal  jepit warna biru dan tanpa menggunakan baju.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa, (21/1), sekitar pukul 01.00 WIT dini hari.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Janet S Luhukay dalam rilisnya menjelas­kan, dugaan sementara korban mengakhiri hidupnya karena depresi pasca menerima undangan nikahan dari sang pacar.

“Selain itu, korban juga sudah dipengaruhi minuman beralko­hol,”ujarnya.

Baca Juga: Pemprov Diminta Perbaiki Kerusakan Fasilitas Sekolah

Luhukay menuturkan, sesuai keterangan kaka kandung korban, yakni Alfred Latuihamallo, bahwa awalnya dia hendak pulang ke rumah pasca  nongkrong bersama teman-temannya.

Setiba di rumahnya saksi melihat ke arah bagian dalam rumah yang saat itu lampu dalam keadaan padam, dan pandangan saksi tidak jelas dari arah luar rumah sehingga saksi melihat seakan-akan korban sementara berdiri. Namun setelah dipanggil berulang kali, korban tidak menjawab.

“Saksi kemudian membuka pintu rumah dan menyalahkan lampu, saksipun terkejut melihat kondisi korban yang sudah dalam keadaan tergantung. Saksi langsung keluar rumah dan meminta bantuan warga setempat untuk menolong korban,” jelas Luhukay.

Dan pada pukul 01.15 WIT dini hari, warga disekitar TKP datang melaporkan kejadian tersebut di Polsek Sirimau. Menindaklanjuti laporan itu, pihak kepolisian turun ke TKP melakukan tindakan kepo­lisian dengan memasang police line.

“Polisi sudah mengarahkan keluarga korban untuk atopsi mayat namun keluarga menolak, sehingga membuat surat penolakan otopsi di Mapolsek Sirimau,”ujarnya.

Luhukay menambahkan, untuk keterangan sementara yang diperoleh dari keluarga korban, bahwa korban merasa depresi dan mendapatkan undangan nikah dari pacar dan dipengaruhi oleh minuman beralkohol.

“Keluarga korban telah mengikhlaskan kematian korban dan menolak untuk membawa korban ke RS serta menolak untuk dilakukan proses otopsi terhadap jenazah korban. Serta tubuh korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan dan murni korban mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri,”ujarnya. (S-25)