Diduga Curang, PPK Namlea Dilaporkan ke Bawaslu
Laporan itu disampaikan oleh calon Bupati dan Wakil Bupati Buru, Amos Besan dan Hamzah Buton, Sabtu (30/11) siang.
Paslon dengan jargon Amanah ini mendatangi Kantor Bawaslu Buru di Jalan Pelabuhan Namlea ditemani dua advokat, La Eko Lapandewa dan Zaidum Samoal.
Mereka membewa beberapa saksi mata yang menyaksikan kalau lima oknum komisioner PPK kedapatan bermalam di Kantor Camat Namlea, yang juga dijadikan kantor PPK, sekaligus lokasi pleno dan tempat penyimpanan kotak suara.
Setelah menulis laporan pengaduan yang dilakukan langsung oleh Cabup Amos Besan dihadapan dua petugas Bawaslu yang menerima aduan, para saksi sempat menceritakan kronologis kejadian yang terjadi Sabtu tengah malam hingga menjelang subuh dini hari .
Usai bertemu komisioner Bawaslu, Amos kepada wartawan menyebutkan, Bawaslu telah menerima laporan mereka dan berjanji segera menindaklanjuti.
Baca Juga: KPU MBD Klaim Tingkat Partisipasi Masyarakat Meningkat“Mereka menerima pengaduan kami dan dalam waktu secepatnya akan mengkaji melakukan penanganan. Nanti akan ada pengkajian. Bila laporan kami memenuhi unsur materil dan formil, maka mereka akan memutuskan suatu penanganan lanjutan,” jelas Amos.
Menurut Amos, pendukung Amanah dan masyarakat juga memiliki peran tugas pengawasan kepada penyelenggara
Selain itu pihaknya juga mengadukan ke Bawaslu bahwa semalam ada terjadi adu mulut antara beberapa pendukung Amanah dengan aparat kepolisian yang berjaga di tempat pleno PPK Kecamatan Namlea , karena terdapat beberapa oknum PPK Namlea di lokasi tersebut.
Para oknum PPK ini dicurigai melakukan aktivitas di luar jam kerja yang tidak memiliki legitimasi dari KPU.
“Adapun kalau beralasan mereka lagi kerja-kerja lembur, maka sepatutnya mereka beritahukan kepada lembaga pengawas mulai dari Bawaslu sampai jajaran bawahnya di tingkat kecamatan, dan juga agar diberitahukan kepada paslon atau partai partai koalisi pendukung paslon, sehingga kita memiliki transparansi bahwa penyelenggaraan pemilu ini berlangsung jujur dan adil,”tegas Amos.
Namun ketika hal itu tidak dilaksanakan, maka sudah pasti image semua orang memandangnya jelek.
“Akan ada pandangan oknum PPK ini anda melakukan apa di malam hari di tempat pleno kantor camat Namlea tanpa ada pemberitahuan kepada kandidat, partai politik juga pengawas pemilik Bawaslu dan jajarannya,”soalkan Amos.
Kata Amos, dilarang seorang penyelenggara, dalam hal ini PPK sampai di KPU melakukan suatu proses pentahapan yang tidak transparansi. (S-15)
Tinggalkan Balasan