AMBON, Siwalimanews – Diduga warga Kopertis atas nama Bety Rehatta membangun rumah tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan. Bahkan bangunan yang berada di RT 007/RW 002 sudah mendekati bahun jalan serta menghalangi aktivitas warga sekitar.

Kasus ini,  sudah dilaporkan warga setempat ke Dinas PUPR Kota Ambon tapi tidak ditindaklanjuti lebih jauh.

“Apakah bisa membangun tanpa ijin? Sudah begitu, dong pung (mereka punya) bangunan ini juga sudah dekat dengan jalan raya,” ujar salah satu warga yang namanya enggan di korankan kepada Siwalima, di Ambon, Rabu (18/9).

Untuk itu ia berharap Dinas PUPR Kota Ambon juga Satpol PP segera menertibkan bangunan milik Bety tersebut.

“Setahu beta (saya), membangunan itu kan harus ada ijin, ini seng (tidak) ada. Jadi bagaimana dinas terkait melihat itu. Apakah harus dibiarkan, atau ditertibkan,” cetusnya.

Baca Juga: Sambut Hantaru ke-64, Jajaran Kantor Pertahanan Aru Gelar Jalan Sehat

Sementara itu Baltasar A Soplanit menyebut kalau keluarga Bety telah menyerobot lahan ketika membangun pondasi.

Ia menyebut lahan itu awalnya disewa/kontrak oleh salah satu keluarga yang rumahnya berada tepat di belakang pondasi itu. Surat kontraknya ada dan lahan itu sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan keputusan MA.

Dia juga mengatakan, bahwa keluarga Bety Rehatta dkk, ini juga telah menakut-nakuti warga Kopertis bahwa akan melakukan pembongkaran terhadap tujuh rumah warga yang ada sekitar RT 007/RW 002.

“Lokasi rumah atau pondasi rumah yang mereka bangun sekarang itu, juga awalnya telah dilakukan pembongkaran terhadap kios dan bak penampungan air milik warga yang dibelakang fondasi itu. Dan kasusnya katanya dilaporkan ke Polresta Pulau Ambon. Kita berharap ada tindak lanjut dari kepolisian dan juga Pemerintah Negeri. Karena dengar-dengar mau dilakukan pembongkaran rumah warga,” terang Soplanit.

Terkait hal itu, Kadis PUPR Kota Ambon Melianus Latuihamallo yang dikonfirmasi Siwalima mengaku soal itu pihaknya sudah mendapatkan laporan dan sudah meninjau lokasinya.

“Pernah dilaporkan ke PUPR dan juga telah melakukan tinjauan terhadap hal dimaksud,” ujar Marianus.

Ia menyebut, ketika tim melakukan peninjauan lokasi sebelum dilakukan pembangunan rumah.

“Tapi itu baru dong (mereka) buat kapling lahan. Jadi dari tinjauan itu belum ada aktivitas pembangunan rumah seperti yang disampaikan. Karena itu, kami juga belum bisa mengambil langkah apapun, kecuali sudah ada pembangunan lanjutan,” tandasnya.(S-25)