NAMLEA, Siwlaimanews – Dua unit truk bermuatan kapur yang dicurigai ada mengangkut asam cianida (CN) dan kotiks atau bahan berbahaya dan beracun atau (B3 ) diamankan personel Polres Pulau Buru.

Kedua truk ini diamankan, karena ada laporan masyarakat yang menyebutkan, bahwa truk tersebut selain mengangkut kapur, juga terdapat bahan berbahay seperti CN dan kotiks yang ditimbun di bagian dalam dan ditutupi tumpukan kapur.

“Kalau rekan-rekan lihat, truk itu masih kita amankan di Mapolres Buru, tepatnya di lapangan di belakang rumah kapolres, karena semua ini terkait barang bukti,” ungkap Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukijan menjawab wartawan saat coffee morning di aula Endra Dharmawangsa Mapolres, Jumat (24/5).

Semua barang bukti kata Kapolres, termasuk dua unit truk yang diamankan telah diparkir di sana. Barang  bukti ini diletakkan disana biar terpantau kalau barang buktinya ada.

Ia juga telah memerintahkan Kasat Reskrim  Iptu Aditya Bambang Sundewa, untuk membongkar isi muatan dua truk dalam waktu dekat ini.

Baca Juga: 982 Casis Bintara Polda Maluku Tes CAT Akademik

“Nanti dibongkar muatanya. Kita cek apakah itu benarkah ada barang berbahaya di dalam atau tidak,” tandas kapolres.

Ia menegaskan, jika nanti muatannya dibongkar dan hanya bermuatan kapur, maka barang tersebut legal dan bukan masuk kategori bahan beracun berbahaya, sebab kapur ini selain bahan untuk membuat untuk cat , juga dipakai di lahan pertanian dan perkebunan serta lainnya.

berbeda lagi, jika kapur telah berada lokasi pertambangan ilegal dan dicampur dengan B3 untuk mengekstrak emas, maka itu tergolong bahan berbahaya.

“Untuk dua pengemudi truk ini tidak ikut diamankan hanya mobilnya saja, namun kedua sopir ini tetap berada di Namlea dan mereka juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Untuk diketahui, dua truk yang sarat dengan muatan itu sempat ramai diberitakan sejumlah media massa, bahwa pada Minggu (13/5) kedua truk itu diamankan di pelabuhan ASDP Namlea saat tiba dari Ambon, karena dicurigai turut mengangkut B3 selain kapur.

Pemilik barang disebut milik seorang pengusaha bernama Hj Ana. Rencananya muatan itu bukan untuk dipasok di pertokoan dalam Kota Namlea, melainkan hendak dibawa ke tempat tertentu yang dekat dengan areal tambang ilegal Gunung Botak.

Khabarnya, isi truk itu akan dicurah di titik tujuan trakhir yaitu Toko Bumi Ayu, Jalur E, Desa Persiapan Wamsait, Kecamatan Waelata.(S-15)