Dibohongi Pemkot, Pemilik Lahan Kembali Tutup TPU Covid
AMBON, Siwalimanews – Antori Nasela yang mengklaim sebagai pemilik lahan kembali menutup jalan masuk ke TPU khusus pasien Covid-19 di Desa Hunuth, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Penutupan lokasi TPU dilakukan, lantaran Antori Nasela merasa dibohongi oleh Pemkot Ambon. Pemkot berjanji untuk berkoordinasi dengan dirinya soal lahan itu, namun tak kunjung dilakukan.
“Sampai saat ini pemkot tidak pernah hubungi kita untuk selesaikan persoalan lahan ini, jadi yah saya tutup saja,” tandas Nasela saat dihubungi Siwalima, melalui telepon selulernya, Kamis (10/12).
Menurut Nasela, pemkot sudah berjanji setelah pemakaman salah satu pasein covid beberapa waktu lalu, koordinasi akan dilakukan dengan dirinya. Namun ternyata tidak.
“Mereka sudah janji waktu itu di TPU untuk selesaikan dan kata mereka saat itu sekali ini saja pak Antori, nanti kalau ada pemakaman berikutnya kita akan hubungi, namun kenyataannya seperti ini,” ujarnya.
Baca Juga: Sering Padam Listrik, Pemkab KKT Koordinasi dengan PLNNasela mengaku tahu kalau ada pemakaman pasien covid dari warga Hitumeseng yang sering melewati jalan itu. Mereka melihat pemakaman dilakukan di waktu malam dan mereka melaporkan hal itu kepadanya.
“Kuasa hukum saya juga sudah layangkan surat terkait masalah ini, namun apa? Sampai sekarang belum juga digubris oleh pemkot,” tandasnya.
Jika pemkot berkoordinasi untuk menyelesaikan masalah ini, Nasela pastikan akan memberikan lahan itu untuk TPU. Namun karena tak ada koordinasi, makanya lokasi tersebut ditutup.
“Kalau pemerintah ingin pakai lahan saya, secepatnya koordinasi, supaya saya tahu ada niat baik dari pemkot,” tegasnya.
Ia mengaku, jalan masuk menuju TPU ditutup dengan menggunakan batu karang sejak tiga hari lalu. Namun sampai saat ini belum juga ada koordinasi dari pemkot.
“Saya sudah buang batu karang dua ret untuk palang jalan masuk ke TPU Covid-19, jadi silakan, kalau mau buka palang itu tergantung pemkot,” tandasnya.
Ngaku Diberi Izin Pemilik
Walikota Ambon, Richard Louhenapessy mengaku, mendapatkan izin dari pemilik lahan untuk pemakaman jenazah pasien Covid-19.
“Resmi memiliki sertifikat ya lokasi itu memiliki sertifikat, dia bukan tanah pusaka ya. Oleh karena itu kita berurusan dengan pemilik sertifikat,” kata walikota, kepada wartawan, Kamis (10/12) di Balai Kota.
Walikota mengatakan, kalau ada sengketa atas lahan itu, bukan menjadi urusan pemkot. Itu urusan pengadilan. “Pengadilan yang akan putus siapa pemilik yang sah,” ujarnya.
Namun untuk saat ini, kata walikota, pemkot berani memakamkan jenazah pasien covid atas persetujuan dari keluarga de Keizer yang memiliki sertifikat hak milik atas lahan itu. “Jadi tidak akan mungkin pemerintah u mengambil sebuah lokasi itu tanpa ada sertifikat. Itu ada sertifikat resmi, lalu kemudian mereka komplein itu urusan lain,” tandasnya. (Cr-5/Cr-6)
Tinggalkan Balasan