KUPANG, Siwalimanews – Nama Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmase disebut menerima uang sebesar Rp130 juta untuk pengadaan pakian olahraga, pada kegiatan Walikota Kupang Cup.

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan Kasus dugaan korupsi kegiatan Walikota Kupang Cup yang merugikan negara sebesar Rp 750 juta, di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (10/3).

Sidang yang dipimpin Teddy Windiartono selaku hakim ketua didampingi dua hakim anggota, sementara tim Jaksa Penuntut Umum Yeremias Pena dan Rumata, menghadirkan sejumlah saksi dalam kasus tersebut.

Sementara kedua terdakwa yakni Yusuf Hau Radja dan Deasy Mariani Adi Putri, mengikuti sidang secara virtual, sedangkan kedua kuasa hukumnya masing-masing, Lesly Anderson Lay dan Thomy Jacob hadir langsung dalam persidangan.

Dalam persidangan, Direktur Utama CV Utama Konstruksi, Selfius Tunliu yang dihadirkan sebagai saksi mengaku, bahwa uang sebesar Rp130 juta diterima oleh Agus Riri Mase, yang kini adalah Sekot Ambon.

Baca Juga: Diduga Puluhan Kades dan Lurah Pakai APBD Hadiri Pernikahan Anak Walikota

Menurut dia, dirinya hanya menandatangani berita acara pembayaran, atau bukti pembayaran senilai Rp130 juta, namun uang tersebut tidak diterima oleh dirinya selaku Dirut CV Utama Konstruksi.

“Iya benar, saya tanda tangani bukti pembayaran senilai Rp130 juta, tapi uangnya saya tidak pernah terima sedikitpun. Uang itu diterima oleh Agus Ririmase,”ungkap Selfius Tunliu di depan majelis hakim, seperti yang dilansir PortalNTT.com, Kamis (10/3).

Saksi juga menjelaskan, pengadaan pakaian olahraga dalam kegiatan Walikota Kupang Cup itu, dibelanjakan oleh Agus Ririmase, yang mana seharusnya pekerjaan tersebut dilakukan oleh CV Utama Konstruksi.

Saksi juga mengaku kalau pekerjaan pengadaan pakaian olahraga dalam kegiatan tersebut merupakan inisyatif Agus Ririmase yang kala itu merupakan seorang ASN di lingkup Pemerintah Kota Kupang.

Sementara itu saksi lainnya Ejbends Doeka dalam kesaksiannya mengatakan, tidak terdapat laporan kegiatan tersebut dari panitia pengadaan Sherly Megawati Lona.

Saksi juga tidak mengetahui adanya kontrak kerja dan SPK yang diberikan dinas terkait mengenai kegiatan Walikota Kupang Cup Tahun 2017 lalu.

Tidak ada kontrak dan SPK. Untuk SPK diketahui setelah kegiatan Walikota Cup telah selesai dikerjakan, dan laporan pertanggung jawaban diberikan jauh setelah kegiatan itu selesai,”beber saksi.

Sementara itu, Agus Ririmase yang dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon selulernya, Jumat (11/3) membantah pernyataan saksi di depan pengadilan itu. Menurut dia, apa yang dikemukakan oleh saksi dalam persidangan itu, sungguh jauh dari kebenaran.

“Apa yang dikemukakan itu tidaklah benar adanya,” ungkap Ririmase singkat. (S-21)