AMBON, Siwalimanews – Komisi I DPRD Maluku warning Badan Kepega­waian Daerah agar tidak melakukan  mutasi men­jelang perhelatan pilkada serentak 27 November mendatang.

Hal ini disampaikan Sek­­­retaris Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Nina Ba­tuatas kepada warta­wan di Ambon, Sabtu (9/11).

Kata Nina, jelang Pil­kada pihaknya telah men­dapatkan informasi terkait adanya mutasi yang dila­kukan baik di Provinsi Ma­luku kabupaten/kota.

Menurutnya, mutasi dan promosi dalam birokrasi merupakan hal baik dan penting bagi seorang ASN, namun jika dilakukan untuk kepentingan mengamankan kepentingan politik tertentu, maka hal itu tidak dapat dibenarkan.

“Kami ingatkan BKD Maluku soal netralitas, dan untuk sementara wak­tu ini jangan ada mutasi ASN dulu sampai pilkada selesai, guna menjaga netralitas ASN,” tegas Nina.

Baca Juga: Kejati Evaluasi Pemeriksaan 62 Nasabah BRI

Mutasi menjelang pilkada, Lanjut Nina, akan menimbulkan kecurigaan dari masyarakat. Artinya, untuk mencegah terjadinya opini buruk dari masyarakat maka musti harus ditangguhkan semen­tara waktu.

BKD kata Nina wajib menjaga dan memastikan ASN di lingku­ngan Pemerintah Provinsi Maluku netral dan tidak melakukan kampanye bagi pasangan calon kepala daerah tersebut.

Walaupun ASN berdasarkan aturan memiliki hak untuk memilih dalam pemilu atau pilkada, tetapi mengarahkan dukungan tidak diperkenankan.

ASN tambah Nina, wajib menjadi contoh bagi masyarakat agar tercipta pilkada yang aman dan tertib, artinya sebagai pembinaan kepegawaian maka BKD harus melakukan pengawasan ketat.

“Kita minta BKD ini jadi contoh yang baik bagi ASN lainnya termasuk menindak tegas ASN yang terlibat politik praktis agar pilkada berjalan damai,” tegasnya. (S-20)