AMBON, Siwalimanews – Dewan Pers mengingatkan KPU dan Bawaslu di Provinsi Maluku, untuk tidak menyembunyikan informasi, terkait tahapan pilkada.

Peringatan ini disampaikan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu saat membawakan materi dalam workshop peliputan pemilu dan pilkda 2024 yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Ambon, Kamis (1/8).

Pers kata Rahayu, memiliki peran penting untuk menciptakan demokrasi yang berkualitas dengan memberikan informasi kepada masyarakat sebagai pemilih. Sebagai pilar demokrasi, kerja-kerja jurnalis harus menjadi perhatian serius oleh semua pihak, termasuk KPU dan Bawaslu dalam tahapan pemilu maupun pilkada.

“Jurnalis bekerja untuk menegakkan nilai-nilai demokrasi. Jadi, KPU ataupun Bawaslu jangan ngumpet kalau ditanya oleh jurnalis,” ujar Rahayu.

Menurutnya, KPU dan Bawaslu tidak boleh terbatas pada rilis yang diberikan kepada jurnalis, tetapi harus memberikan ruang yang luas agar jurnalis lebih menggali informasi untuk disebarkan kepada publik.

Baca Juga: Tiga Calkada di Maluku Peroleh Rekomendasi Perindo

“Data itu kan dibutuhkan jurnalis, jadi jangan sembunyikan data dari wartawan,” tandas Rahayu.

Rahayu juga minta kepada pihak yang tidak suka, tidak setuju, atau tidak nyaman dengan karya jurnalis, dapat mengambil langkah yang ditempuh yaitu, memintai hak jawab atau hak koreksi dari isi pemberitaan yang dipublis.

Bukan sebaliknya melakukan tindakan kekerasan kepada wartawan yang berdampak pada keselamatan wartawan di lapangan.

“Bukan langsung pukul, tembak atau tindakan negatif lainnya. Bisa ditempuh dengan meminta hak jawab,” jelas Rahayu.

Oleh karena itu, Rahayu minta jurnalis untuk bekerja secara profesional, dengan memperhatikan keseimbangan dalam sebuah penulisan berita, sehingga publik tetap tercerahkan dengan informasi yang benar dan netral.(S-20)