AMBON, Siwalimanews – Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku, Jantje Wenno meminta, Ke­jaksaan Tinggi Maluku tun­taskan kasus dugaan korupsi ruko Mardika.

Wenno menjelaskan, DPRD se­cara kelembagaan menemukan ada­nya pengelolaan ruko Mardika tidak sesuai dengan aturan, akibatnya pemerintah daerah harus mengalami kerugian.

Temuan tersebut telah disam­paikan DPRD Provinsi Maluku baik kepada kepolisian, kejaksaan mau­pun KPK, namun dalam perjalanan Kejaksaan Tinggi Maluku telah mengambil alih pengusutan kasus ini.

“Memang Kejaksaan Tinggi telah beberapa kali memanggil pihak-pihak tertentu terkait pengelolaan ruko Mardika, termasuk Bos PT Bu­mi Perkasa Timur sebagai pengelola. Tapi sampai saat ini belum ada progress, sejauhmana penanganan kasus ini,” ungkap Wenno saat diwa­wancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (3/9).

Kejaksaan Tinggi kata Wenno, harus menaruh perhatian serius terhadap pengusutan kasus dugaan korupsi pengelolaan ruko Mardika agar segera tuntas.

Baca Juga: Pemilik Tembakau Sinte Diganjar 5 Tahun Bui

Apalagi, kasus ruko Mardika telah mendapatkan atensi khusus dari KPK, sehingga tidak ada pilihan bagi Kejaksaan Tinggi untuk segera menuntaskannya.

“KPK sudah menyurati DPRD Ma­luku bahwa mereka akan melakukan pengawasan terhadap penanganan kasus ini. Jadi Kejati harus segera menuntaskan,” tegasnya.

Pengelolaan ruko Mardika me­nurut Wenno, telah merugikan dae­rah sehingga tidak boleh dipandang sepele tetapi sebaliknya Kejati harus konsisten untuk membongkarnya.

Bahkan jika Kejaksaan Tinggi telah mengantongi calon tersangka, tambah Wenno, maka harus dite­tapkan agar publik tidak memper­tanyakan komit­men Kejati dalam pemberantasan kasus korupsi di Maluku.

KPK Supervisi

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Ben­hur George Watubun mengatakan, KPK akan melakukan supervisi terhadap penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan ruko Mardika.

Hal ini diungkapkan Watubun, setelah DPRD menerima surat bala­san dari KPK atas laporan DPRD ke KPK terkait pengelolaan ruko Pasar Mardika.

Dari surat KPK kepada DPRD Provinsi Maluku nomor: R/1430/PM.00.00/30-35/03/2024 tanggal 22 Maret 2024, perihal tanggapan atas laporan Pansus Pasar Mardika Nomor 047/16/2025 tanggal 22 Januari 2024 lalu.

Watubun yang dikonfirmasi Siwa­lima melalui telepon seluler­nya, Senin (15/7) membenarkan perihal surat dari KPK tersebut. “Benar jadi kita sudah terima surat dari KPK sebagai respon atas laporan hasil kerja Pansus yang diserahkan Ja­nuari lalu,” ujar Watubun.

Dikatakan, berdasarkan surat yang ditandangani Plt Deputi Bidang Informasi dan Data, Eko Marjono pada prinsipnya KPK akan melakukan koordinasi dan supervisi terhadap penanganan kasus yang sedang dilakukan Kejaksaan Tinggi Maluku.

Watubun menegaskan, respon KPK atas laporan DPRD Maluku tersebut sebagai bentuk perhatian kasus ruko Mardika. “Kami berharap Kejaksaan lebih mempercepat proses hukum ruko Mardika ini ka­rena semata-mata untuk kepenti­ngan rakyat,” harap­nya.

Saksi Mangkir

Untuk diketahui, Kejati Maluku sementara melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pasar Mardika. Se­jum­lah saksi telah dimintai keterangan.

Termasuk Muhammad Franky Gaspary Thiopelus alias Kipe, kuasa usaha PT Bumi Perkasa Timur seba­gai pengelola ruko Pasar Mardika dipanggil, namun tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit. Kipe harus diperiksa, Selasa (2/7) sebagai saksi.

Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku, Triono Rahyudi saat dikon­firmasi, Selasa (2/7) di depan Kantor Kejati Maluku membenarkan pihak­nya telah memanggil Kipe namun beralasan sakit.

“Iya, Kita telah memanggil Kipe namun berhalangan hadir karena sakit,”ungkap Aspidsus

Dia menjelaskan jika pihaknya tengah melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan pasar tradisional pasar Mardika, aset milik Pemerintah Provinsi Maluku diserahkan penge­lolaan ke pihak PT. Bumi Perkasa Timur.

Untuk diketahui, Kipe sebelum­nya diperiksa penyidik Kejati Maluku pada, Jumat (14/6) lalu.

Kasus ini berawal dari Pansus DPRD Maluku menemukan 12 pe­megang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang menempati pertokoan Pasar Mardika telah melakukan pembayaran kepada PT BPT sebesar Rp18.840.595.750.

Namun dari total nilai tersebut, BPT yang dikomandai Kipe, hanya menyetor ke Pemprov Maluku sebesar Rp5 miliar saja dengan rincian tahun 2022 Rp250 juta dan Rp4.750.000.000 pada Tahun 2023.

Pansus juta menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengumuman pemenang tender pemanfaatan 140 ruko milik Pemprov yang dimenangkan PT BPT.

Selain itu, menurut Pansus meka­nisme tender oleh Pemprov Maluku melalui layanan Penga­daan Secara Elektronik (LPSE) untuk pengadaan barang dan jasa tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga segala tindakan yang dilakukan PT BPT untuk menarik uang sewa ruko dari para pemilik SHGB yang menempati ruko Mardika adalah perbuatan melawan hukum. (S-20)