AMBON, Siwalimanews – Badan Kepegawaian Nega­ra diminta untuk memberikan sanksi tegas kepada tiga ke­pala dinas di lingkup Pemprov Maluku yang diduga terlibat politik praktis.

Ketiga pejabat itu masing-masing Kepala Dinas Pemu­da dan Olahraga, Sandi Watti­mena;  Kepala Dinas Komu­ni­kasi dan Informatika, Mel­kias Mozes Lohy serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Faradillah Attamimi.

Pasalnya, Bawaslu telah menelusuri dugaan pelang­garan tiga kadis tersebut, dan memenuhi unsur-unsur se­suai dengan Perbawaslu No­mor 8 tahun 2022, sehingga pihak Bawaslu telah menye­rahkan berkas dugaan pela­nggaran pilkada yang dila­kukan tiga kadis ini ke BKN.

Permintaan ini disampai­kan Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku, Edison Sari­manella pasca diserahkan­nya hasil pemeriksaan oleh Bawaslu Maluku ke BKN.

Sarimanella mengatakan ASN dalam jabatan apapun wajib hukumnya mentaati aturan terkait dengan netralitas ASN.

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi Alkes, Polisi Tahan Umasugi

Namun jika ada temuan yang telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu maka BKN harus segera me­respon dengan menjatuhkan sanksi tegas.

“Bawaslu ini kan lembaga pengawas jadi kalau mereka telah menyerahkan hasil pemeriksaan, maka wajib ditindaklanjuti BKN dengan menjatuhkan sanksi tegas,” ujar Sarimanella kepada Siwalimanews di ruang komisi I, Kamis (14/11).

ASN kata Sarimanella memiliki hak memilih, tetapi tidak diperkenankan mengarahkan atau mendukung calon tertentu secara terang-terangan apalagi dalam kedudukan sebagai pimpinan OPD.

Penjatuhan sanksi tegas menurut Sarimanella perlu dilakukan agar memberikan efek jera baik kepada tiga pimpinan OPD tersebut atau bagi ASN lain di Maluku.

“Apapun bentuk sanksi administrasi tapi BKN harus segera jatuh kepada ketiga ASN ini agar ada efek jerah dan ASN wajib menjaganya netralitas saat pilkada,” tegasnya.

Berkas ke BKN

Seperti diberitakan sebelumnya, Bawaslu telah menyerahkan berkas dugaan pelanggaran pilkada yang dilakukan tiga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Provinsi Maluku telah diserahkan ke Badan Kepegawaian Negara.

Ketiga pejabat itu masing-masing Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Sandi Wattimena;  Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Melkias Mozes Lohy serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Faradillah Attamimi.

“Kami telah melakukan penelusuran dan sudah terpenuhi unsur sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 tahun 2022, dan dari hasil kajian telah terbukti sehingga kami telah mnyerahkan berkasnya ke BKN,” ungkap Ketua Bawaslu Maluku, Subair dalam sambutannya saat menutup kegiatan Penguatan Kelembagaan dalam rangka Mendorong Pilkada yang Jujur dan Adil Tanpa Money Politik, Hoaks dan Politisasi SARA bersama organisasi Sayap Partai Politik (OSP) tingkat Provinsi Maluku, yang berlangsung di Biz Hotel, Senin (11/11).

Subair menjelaskan, Bawaslu hanya diberikan kewenangan untuk melakukan penelusuran, menentukan bukti, menentukan pasal yang dilanggar dan selanjutnya menyerahkan ke BKN, urusan selanjutnya diserahkan ke BKN.

“Saya yang langsung mengantarkan berkasnya ke BKN dan dijanjikan akan segera membentuk tim untuk melakukan kajian kemudian ditindaklanjuti,” katanya.

Diketahui, tiga pimpinan OPD Pemprov Maluku terindikasi menunjukkan keberpihakanya kepada pasangan calon tertentu.

Pasangan yang didukung adalah calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Murad Ismail-Michael Wattimena.

Mereka turut campur atau cawe-cawe mendukung paslon yang identik dengan sebutan 2M yang merupakan akronim nama awal Murad dan Michael.

Keterlibatan tiga pejabat eselon II Pemprov Maluku itu terungkap menjelang pendaftaran paslon Murad-Michael di KPU Maluku, Rabu (28/8).

Sehari sebelum pendaftaran atau Selasa (27/8) malam, tiga pimpinan OPD berada di kediaman mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail di bilangan Wailela, Ambon.

Keberadaaan mereka terungkap dari foto yang beredar di media sosial. Dalam foto itu nampak Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sandi Wattimena; Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Melkias Lohy; dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Faradillah Attamimi.

Ketiganya duduk berada dalam satu meja bersama seorang ASN yang diduga salah satu kepala bidang pada Badan Pendapatan Daerah Maluku.

Bawaslu juga telah melayangkan surat tertanggal 29 Agustus 2024 kepada Penjabat Gubernur Maluku, Pangdam Pattimura, Kapolda, pimpinan lembaga negara daerah, pimpinan lembaga non struktural di Maluku.

Surat itu perihal imbauan netralitas ASN, anggota TNI/Polri, pejabat negara dan pejabat lainnya serta larangan penggunaan program dan fasilitas negara dalam pilkada serentak tahun 2024.

Dasar hukum menyangkut netralitas tercantum dalam sejumlah peraturan dan perundang-undangan, diantaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara; dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam surat itu Bawaslu Maluku mengimbau dan mengingatkan ASN, anggota TNI/Polri, pejabat negara dan pejabat lainnya menjaga integritas dan profesionalisme, dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik. Membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan baik sebelum maupun setelah ditetapkannya pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Masih dari isi surat itu dijelaskan, pejabat negara atau pejabat lainnya tidak melakukan hal-hal yang dapat menguntungkan atau merugikan baik sebelum maupun setelah ditetapkannya pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam bentuk penggu­naan fasilitas negara, fasilitas jabatan maupun program-program pemerintah. (S-20)