AMBON, Siwalimanews – DPRD Maluku kritisi kepe­mimpinan Murad Ismail dan Barnabas Orno sebagai Gu­bernur dan Wakil Gubernur Maluku sebagian besar pim­pi­nan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dijabat pelak­sana tugas dan pelaksana harian.

Fatalnya lagi, jabatan pe­laksana tugas dan pelaksana harian berlangsung sangat lama mulai dari satu sampai tiga tahun.

Padahal sesuai surat eda­ran BKN Nomor 2/SEA/1/2019 tentang Kewenangan Pelak­sana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepega­waian, maka seluruh Plt yang diangkat gubernur telah melewati batas waktu yang ditentukan.

Masa jabatan Plt dan Plh se­­suai aturan maksimal enam bulan artinya, setelah waktu tersebut gubernur ha­rus mendefinitifkan pimpinan OPD.

Kritisi tersebut disam­paikan oleh anggota Komisi I DPRD Pro­vinsi Maluku, Alimudin Kolatlena kepada Siwalimanews di Ambon, Sabtu (30/9).

Baca Juga: Jaksa Usut Dugaan Korupsi di Pemkot Ambon, Kadis Infokom Digarap

Kolatlena menyebutkan sejum­lah OPD yang masih dijabat Plt diantaranya, Kadis Pendidikan, Insun Sangadji, Kadis Nakertrans, Endang Diponegoro, Kadis Ke­hutanan, Sadli Ie, Kadis Sosial Gusna Ria dan Kadis Kesehatan, Meikyal Pontoh.

Kolatlena menjelaskan, ketika pimpinan OPD dijabat oleh Plt dan Plh maka dipastikan akan berimplikasi terhadap proses pelayanan publik dan hal lainnya.

Pasalnya dengan kewenangan yang terbatas, Plt atau Plh tidak mungkin mengambil kebijakan apalagi menyangkut anggaran sebab keterbatasan kewenangan.

“Tentu persoalan Plt dan Plh ini berimplikasi pada proses pelayanan publik dan banyak hal maka gubernur harus bisa merespon persoalan ini dengan mendefinitifkan pejabat,” ujar  Kolatlena.

Dia menilai, Pemprov Maluku telah melanggar aturan sesuai dengan surat edaran BKN Nomor 2/SEA/1/2019 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian, karena seluruh Plt yang diangkat Gubernur telah melewati batas waktu yang ditentukan.

“Plt di beberapa OPD itu jabatannya sudah lama padahal ketentuannya tidak boleh karena maksimal enam bulan tidak boleh lebih,” tegasnya.

Menurutnya, terlalu lamanya jabatan Plt dan Plh akan berdampak pada anggaran daerah yang harus dikeluarkan untuk pembayaran tunjangan dan hak keuangan lainnya.

“Maksimal itu tiga bulan dan dapat diperpanjang untuk tiga bulan berikutnya, artinya Pemprov sudah menabrak aturan itu sendiri,” jelasnya.

Kolatlena pun meminta gubernur agar mendefinitifkan sejumlah pimpinan OPD sehingga proses penyelenggaraan pemerintahan dapat bertanggung jawab.

“Proses pemerintahan ini dilakukan dengan profesional dan proporsional artinya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak boleh ikut mau-maunya kita,” cetusnya. (S-20)