Dewan Kecam Pemprov tak Kembalikan Insun
AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku mengecam sikap acuh tak acuh yang ditunjukan Penjabat Gubernur Maluku, Sadli Ie, Plh Sekda, Syuryadi Sabirin dan jajaran terkait polemik penarikan Insun Sangadji.
Anggota DPRD Provinsi Maluku Edison Sarimanella mengungkapkan, persoalan keberadaan Plt Kepala Dinas Pendidikan Maluku Insun Sangadji merupakan persoalan lama yang ditinggalkan pimpinan sebelumnya.
Fatalnya lagi, lanjut Sarimanela, persoalan keberadaan Insun Sangadji sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan selama empat tahun ini telah melanggar aturan dan telah disuarakan DPRD periode sebelumnya.
“Ini persoalan lama yang ditinggalkan dan belum tuntas sampai hari ini,” kesal Sarimanella kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (26/10).
Ketika Unpatti sebagai instansi induk meminta Pemprov Maluku mengembalikan Insun maka ada pertimbangan khusus dari pimpinan universitas.
Baca Juga: Setia dan Terus BerinovasiPertimbangan yang dilayangkan melalui surat rektor Unpatti tersebut telah sesuai dengan mekanisme administrasi pemerintahan, dimana sebagai pimpinan instansi induk, rektor dapat meminta Pemerintah mengembalikan Insun.
“Kalau proses penarikan Insun ini berlarut-larut dan belum selesai berarti ini ada kesengajaan yang dilakukan,” jelasnya.
Dengan kewenangan yang diberikan, penjabat gubernur mestinya sudah harus mengembalikan Insun ke Unpatti untuk menjalani tugas sebagai akademisi.
Apalagi Insun Sangadji akan memasuki usia pensiun sehingga wajib dikembalikan ke instansi induk guna dilakukan pemberkasan administrasi jelang pensiun.
“Kalau persoalan ini tidak selesai dan berlarut-larut maka ini menjadi preseden buruk bagi birokrasi di Maluku. Gubernur dengan kewenangan yang diberikan harus segera kembalikan ke Unpatti,” tegasnya.
Sarimanella pun mengingatkan Pemprov Maluku untuk menjaga citra birokrasi di mata publik. Artinya harus menghindari persoalan yang dapat menimbulkan polemik termasuk persoalan Insun Sangadji.
“ASN di Pemprov Maluku ini sangat banyak dan layak duduk di jabatan Kadis Pendidikan, jadi Pemrov Maluku jangan memperburuk citra di mata publik. Penjabat Gubernur harus segera kembalikan Insun,” tegasnya.
Rektor Ogah
Rektor Universitas Pattimura, Fredy Leiwakabessy menegaskan tidak akan pernah menyurati Insun Sangadji secara personal, untuk kembali menjalankan tugas sebagai dosen.
Rektor malah mengecam pernyataan Plh Sekda Maluku, Syuryadi Sabirin yang dianggap tidak tepan sasaran. Sebelumnya, Syuryadi meminta agar rektor kembali menyurati Insun secara pribadi, jika ingin menarik yang bersangkutan kembali ke Unpatti.
Guru besar pendidikan biologi Unpatti ini bahkan mempertanyakan sejauh mana kapasitas Insun hingga institusi Universitas Pattimura harus menyuratinya secara pribadi.
“Mau menyurati individu, dia itu sapa? Dia kan diminta gubernur jadi saya menyurati penjabat gubernur saja bukan ke individu,” kesal Rektor saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (23/10).
Rektor membeberkan pasca dilantik November 2023 lalu, pihaknya langsung melakukan penataan terhadap ASN yang sementara ditugaskan di intansi lain, termasuk yang akan menuju usia pensiun, salah satunya Insun Sangadji.
Rektor bilang, penarikan terhadap Insun wajib dilakukan agar tidak terjadi masalah d ikemudian hari apalagi memasuki masa purna tugas.
Surat tersebut, lanjut rektor, dikirim pada tanggal 2 September 2024 lalu, yang intinya meminta Penjabat Gubernur Maluku mengembalikan Insun Sangadji ke Unpatti.
“Surat tersebut dikirim pada tanggal 2 September atau hampir dua bulan yang lalu yang intinya meminta penjabat kalau bisa kembalikan ke Unpatti guna memproses masa purna baktinya,” ucap Rektor.
Sebagai pimpinan Universitas lanjut Rektor, tidak mungkin menyurati ke pribadi tetapi langsung ke Penjabat Gubernur Maluku sebagai pimpinan lembaga yang meminta tenaga Unpatti untuk menjadi seorang pelaksana tugas di organisasi perangkat daerah.
“Saya juga menawarkan kalau membutuhkan tenaga untuk ditempatkan sebagai Plt atau kepala Dinas Pendidikan, maka Unpatti bersedia mengusulkan yang baru dan ada tembusan ke Kepala BKN RI di Jakarta,” sebut Rektor.
Kata Rektor, sebagai institusi pihaknya telah menyurati Pemprov Maluku mengingat Insun Sangadji telah memasuki masa pensiun.
“Saya harus menyurati ke institusi yang menggunakan tenaga dari institusi saya. Saya merasa pribadi sudah memasuki masa pension, sehingga lebih baik dikembalikan. Itu kan sederhana,” ujarnya.
Rektor menegaskan, pihaknya tidak perlu lagi menyurati Pemrov Maluku sebab Insun Sangadji merupakan tenaga Unpatti.
Bahkan, jika Pemprov enggan mengembalikan, maka Unpatti akan mengangkat tangan apabila dikemudian hari Insun menghadapi masalah.
“Kenapa saya mesti surati lagi, mereka gunakan tenaga saya maka mereka harus kembali dengan surat itu sudah jelas. Kalau suatu saat yang bersangkutan kenal sanksi saya tidak bertanggung jawab, atau Pemda silahkan bertangung jawab terhadap beliau,” tegasnya.
Rektor pun menyesalkan sikap Pemprov yang akhirnya mengakibatkan polemik penarikan Insun Sangadji diruang-ruang publik seperti saat ini.
“Polemik ini mestinya sejak surat diterima bisa langsung ditarik saja, dan menunjuk yang baru. Kenapa harus suruh saya memanggilnya lagi kan surat sudah jelas,” pungkasnya. (S-20)
Tinggalkan Balasan