AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku menge­cam sikap acuh tak acuh yang ditunjukan Penjabat Gubernur Ma­luku, Sadli Ie, Plh Sekda, Syuryadi Sabirin dan jaja­ran terkait polemik pe­narikan Insun Sangadji.

Anggota DPRD Provinsi Maluku Edison Sari­manella mengung­kap­kan, persoalan kebera­daan Plt Kepala Dinas Pendidikan Maluku Insun Sangadji merupakan per­soalan lama yang diting­galkan pimpinan sebe­lumnya.

Fatalnya lagi, lanjut Sa­rimanela, persoalan ke­be­radaan Insun Sangadji sebagai Plt Kepala Dinas Pendidi­kan selama empat tahun ini telah melanggar aturan dan telah di­suarakan DPRD periode sebe­lumnya.

“Ini persoalan lama yang ditinggalkan dan belum tuntas sampai hari ini,” kesal Sarimanella kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (26/10).

Ketika Unpatti sebagai instansi induk meminta Pemprov Maluku mengembalikan Insun maka ada pertimbangan khusus dari pim­pinan universitas.

Baca Juga: Setia dan Terus Berinovasi

Pertimbangan yang dilayangkan melalui surat rektor Unpatti ter­sebut telah sesuai dengan meka­nisme administrasi pemerintahan, dimana sebagai pimpinan instansi induk, rektor dapat meminta Pemerintah mengembalikan Insun.

“Kalau proses penarikan Insun ini berlarut-larut dan belum selesai berarti ini ada kesengajaan yang dilakukan,” jelasnya.

Dengan kewenangan yang di­berikan, penjabat gubernur mesti­nya sudah harus mengembalikan Insun ke Unpatti untuk menjalani tugas sebagai akademisi.

Apalagi Insun Sangadji akan memasuki usia pensiun sehingga wajib dikembalikan ke instansi induk guna dilakukan pemberka­san administrasi jelang pensiun.

“Kalau persoalan ini tidak selesai dan berlarut-larut maka ini menjadi preseden buruk bagi birokrasi di Maluku. Gubernur de­ngan kewenangan yang diberikan harus segera kembalikan ke Unpatti,” tegasnya.

Sarimanella pun mengingatkan Pemprov Maluku untuk menjaga citra birokrasi di mata publik. Arti­nya harus menghindari persoalan yang dapat menimbulkan polemik termasuk persoalan Insun Sa­ngadji.

“ASN di Pemprov Maluku ini sangat banyak dan layak duduk di jabatan Kadis Pendidikan, jadi Pemrov Maluku jangan memper­buruk citra di mata publik. Penjabat Gubernur harus segera kembali­kan Insun,” tegasnya.

Rektor Ogah

Rektor Universitas Pattimura, Fredy Leiwakabessy menegaskan tidak akan pernah menyurati Insun Sangadji secara personal, untuk kembali menjalankan tugas sebagai dosen.

Rektor malah mengecam per­nyataan Plh Sekda Maluku, Syuryadi Sabirin yang dianggap tidak tepan sasaran. Sebelumnya, Syuryadi meminta agar rektor kembali menyurati Insun secara pribadi, jika ingin menarik yang bersangkutan kembali ke Unpatti.

Guru besar pendidikan biologi Unpatti ini bahkan mempertanya­kan sejauh mana kapasitas Insun hingga institusi Universitas Patti­mura harus menyuratinya secara pribadi.

“Mau menyurati individu, dia itu sapa? Dia kan diminta gubernur jadi saya menyurati penjabat gubernur saja bukan ke individu,” kesal Rektor saat diwawancarai Siwalima melalui telepon seluler­nya, Rabu (23/10).

Rektor membeberkan pasca dilantik November 2023 lalu, pi­haknya langsung melakukan pena­taan terhadap ASN yang sementara ditugaskan di intansi lain, termasuk yang akan menuju usia pensiun, salah satunya Insun Sangadji.

Rektor bilang, penarikan ter­hadap Insun wajib dilakukan agar tidak terjadi masalah d ikemudian hari apalagi memasuki masa purna tugas.

Surat tersebut, lanjut rektor, dikirim pada tanggal 2 September 2024 lalu, yang intinya meminta Penjabat Gubernur Maluku me­ngembalikan Insun Sangadji ke Unpatti.

“Surat tersebut dikirim pada tanggal 2 September atau hampir dua bulan yang lalu yang intinya meminta penjabat kalau bisa kembalikan ke Unpatti guna mem­proses masa purna baktinya,” ucap Rektor.

Sebagai pimpinan Universitas lanjut Rektor, tidak mungkin me­nyurati ke pribadi tetapi langsung ke Penjabat Gubernur Maluku sebagai pimpinan lembaga yang meminta tenaga Unpatti untuk menjadi seorang pelaksana tugas di organisasi perangkat daerah.

“Saya juga menawarkan kalau membutuhkan tenaga untuk ditempatkan sebagai Plt atau kepala Dinas Pendidikan, maka Unpatti bersedia mengusulkan yang baru dan ada tembusan ke Kepala BKN RI di Jakarta,” sebut Rektor.

Kata Rektor, sebagai institusi pihaknya telah menyurati Pemprov Maluku mengingat Insun Sangadji telah memasuki masa pensiun.

“Saya harus menyurati ke ins­titusi yang menggunakan tenaga dari institusi saya. Saya merasa pribadi sudah memasuki masa pension, sehingga lebih baik dikembalikan. Itu kan sederhana,” ujarnya.

Rektor menegaskan, pihaknya tidak perlu lagi menyurati Pemrov Maluku sebab Insun Sangadji merupakan tenaga Unpatti.

Bahkan, jika Pemprov enggan mengembalikan, maka Unpatti akan mengangkat tangan apabila dikemudian hari Insun mengha­dapi masalah.

“Kenapa saya mesti surati lagi, mereka gunakan tenaga saya maka mereka harus kembali de­ngan surat itu sudah jelas. Kalau suatu saat yang bersangkutan kenal sanksi saya tidak bertang­gung jawab, atau Pemda silahkan bertangung jawab terhadap beliau,” tegasnya.

Rektor pun menyesalkan sikap Pemprov yang akhirnya menga­kibatkan polemik penarikan Insun Sangadji diruang-ruang publik seperti saat ini.

“Polemik ini mestinya sejak surat diterima bisa langsung ditarik saja, dan menunjuk yang baru. Kenapa harus suruh saya memanggilnya lagi kan surat sudah jelas,” pungkasnya. (S-20)