AMBON, Siwalimanews – Komisi IV DPRD Pro­vinsi Maluku mendesak Kejaksaan Tinggi me­ng­usut kasus dugaan korupsi 15 paket peker­jaan pekerjaan di Dinas Pendidikan Maluku.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Pro­vinsi Maluku, Rovik Akbar Afifuddin merespon desakan Forum Pemuda Anti Korupsi agar Kejati mengusut dugaan ko­rupsi di Dinas Pen­didikan Maluku.

Sejumlah proyek yang bermasalah ter­sebut berawal dari te­muan BPK Tahun 2023 dimana terdapat kelebihan bayar pada 15 paket proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku.

Rovik menjelaskan, jika ada desakan dari masyarakat terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Pro­vinsi termasuk Dinas Pendidikan maka wajib ditindak­lanjuti.

“Yang pasti kalau memang ada indikasi dan laporan itu sebaliknya proses oleh pihak Kejaksaan Tinggi Maluku agar publik mengetahui secara jelas,” ucap Rovik.

Baca Juga: Kantongi Audit BPK, Polda Didesak Usut Kasus Alkes Buru

Kejati kata Rovik tidak boleh membiarkan begitu saja setiap laporan yang disampaikan masya­rakat tanpa ada tindaklanjut, karena dapat menimbulkan kecurigaan masyarakat.

Selain itu jika tuntutan Forum Pemuda Anti Korupsi ini tidak diproses maka akan menjadi isu liar ditengah masyarakat..

“Prinsipnya kami mendukung seluruh proses penegakan hukum yang lakukan kejaksaan tinggi termasuk dalam kaitan dengan 15 paket pekerjaan di Dinas Pendi­dikan,” terangnya.

Demo Minta Usut

Sebelumnya, Forum Pemuda Anti Korupsi (FPAK) menyerunduk Kejaksaan Tinggi Maluku meminta, lembaga adhyaksa itu memeriksa 15 paket proyek Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku yang diduga bermasalah.

15 paket proyek milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi tersebut merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku, Insun Sangadji harus diperiksa Kejati Maluku.

FPAK dalam aksi demo di Kantor Kejati Maluku, Jumat (6/9) menilai adanya dugaan keterlibatan Kadis Dikbud, Insun Sangadji dalam 15 proyek bermasalah sesuai hasil temuan BPK Provinsi Maluku yang dirillis dalam Rapat Paripurna DPRD Maluku.

Koordinator FPAK,  Rizky Rumadan meminta Kajati  Maluku  untuk  tindaklanjuti  temuan  BPK  tentang  kelebihan  bayar  15  paket pekerjaan di  Dikbud yang meru­pakan temuan yang disinyalir merugikan daerah.

Lanjutnya, Insuun Sangadji juga harus dimintai diperiksa, dan bila perlu dokumen-dokumen yang berhubungan dengan kasus ter­sebut, sehingga tidak menghi­langkan barang bukti dan melakukan rekayasan  terhadap  laporan-laporan  hasil  temuan  baik  DPRD  Maluku, BPK, Inspektorat maupun laporan-laporan masyarakat.

FPAK juga menyoroti Insuun Sangadji yang masih diperkerjakan meski sudah melewati usia pensiun sebagai PNS di lingkup Pemda Maluku.

“Kami juga meminta   Rektor    Universitas Pattimura untuk menarik kembali Insun Sangadji untuk melaksanakan tugas dan fungsi  sebagai  dosen (pengajar) di  llingkup Universitas  Pattimura sehingga tidak menyeret lembaga Universitas Pattimura dalam ber­bagai proses hukum di balik per­buatan dan ketidak profesionalnya Insun Sangadji,” tegas FPAK.

Akan Tindaklanjuti

Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy mengakui telah menerima surat pernyataan sikap FPAK.

“Suratnya memang sudah kami terima dari koordinator FPAK Rizky Ramadan dan selanjutnya kami teruskan kepada pimpinan Kejati Maluku,” kata Ardy usai demo.

Menurut Ardy, inti dari tuntutan FPAK Maluku adalah kejaksaan diminta menindaklanjuti temuan BPK RI tentang kelebihan bayar 15 paket pekerjaan di Disdikbud pro­vinsi karena disinyalir menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah. (S-20)