Desakan Cabut Izin PT WMP

DUGAAN praktik korupsi dalam proses perijinan tambang milik PT Waragonda Mineral Pratama (WMP), yang melakukan aktivitas tambang pasir granit di Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah ternyata menuai kritik.
Pasalnya, puluhan warga yang tergabung didalam Gerakan Masyarakat Adat Haya (GEMAH) menggelar aksi di Kantor Bupati Malteng,Rabu (12/3).
Mereka melakukan longmarch dari Tugu Pamahanu Nusa pada pukul 12.15 WIT, mereka mendesak agar izin PT WMP itu dicabut.
Mereka kemudian berjalan menuju Kantor Bupati Malteng, dikawal ketat aparat kepolisian.
Namun, massa tidak dapat masuk ke halaman kantor karena gerbang ditutup dan dijaga ketat oleh Satpol PP dan aparat kepolisian.
Baca Juga: Pempus Perlu Tinjau Penundaan Pengangkatan CPNSMeskipun demikian, para demonstran tetap menyampaikan orasi terkait dugaan perusakan lingkungan dan pelanggaran adat oleh PT WMP
Aksi berjalan kondusif, dengan pengamanan dari pihak kepolisian. Koordinator demo Reza Wailissa dalam tuntutannya kepada Wakil Bupati Malteng menuntut ganti rugi atas perusakan sasi adat senilai Rp 9.999.999.999.
Mereka juga meminta DPRD Malteng mengeluarkan rekomendasi dan mencabutan izin usaha PT WMP.
Mereka juga mendesak Bupati Malteng mengajukan rekomendasi pencabutan izin PT WMP kepada pemerintah provinsi dan pusat.
Serta meminta Polres Malteng menangkap dan memproses karyawan PTWMP yang diduga terlibat dalam perusakan sasi adat Negeri Haya serta menuntut Polres Malteng membebaskan dua warga yang ditahan.
Ternyata tak hanya itu, diam-diam Kejati Maluku mengusut dugaan tindak pidana korupsi tambang pasir granit di Negeri Haya itu.
Jaksa menduga ada praktik korupsi dalam proses perijinan tambang milik PT WMP ini.
Kasus ini dibidik Kejati Maluku berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Maluku nomor Print-03/Q.1/Fd.2/02/2025 tanggal 19 Februari 2025.
Kejaksaan Tinggi Maluku bahkan telah melayangkan panggilan kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Abdul Haris, guna dimintai keterangan kasus tersebut.
Wakil Bupati Malteng, Mario Lawalata saat menemui para pendemo berjanji akan mengevaluasi tuntutan masyarakat Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, yang menuntut pencabutan izin usaha PT WMP.
Lawalata dengan lapang dada menerima semua aspirasi yang disampaikan dan akan mengevaluasi ulang bersama Bupati Malteng. Ia memahami perasaan masyarakat, tetapi proses ini membutuhkan waktu dan kajian mendalam. Pernyataan ini disampaikan setelah GEMAH menyerahkan pernyataan sikap resmi yang berisi tuntutan pencabutan izin perusahaan, ganti rugi atas perusakan sasi adat, serta pembebasan dua warga Haya yang ditahan oleh Polres Malteng.
Aksi protes ini berawal dari Kantor dan sejumlah aset WMP, Minggu (16/2) malam, dibakar warga Haya. Aksi pembakaran ini dilakukan lantaran sasi adat yang dibikin warga Haya, dirusak oknum karyawan PT WMP.
Perusahaan penambangan pasir granit yang beroperasi di Negeri Haya ini, sebelumnya telah ditutup paksa oleh warga secara adat atau disasi, Sabtu (15/2). Hal ini menyebabkan kemarahan warga yang berakhir dengan pembakaran.
Akibatnya, sejumlah fasilitas penting milik perusahaan yang beroperasi diatas lahan seluas 25.73 hektar di Negeri Haya ini hangus terbakar. Warga Negeri Haya melakukan aksi sasi kantor PT WWP, Sabtu (15/2) memprotes aktivitas pengangkutan pasir merah di pesisir pantai yang dianggap merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
Sebagai simbol penolakan, masyarakat membentangkan janur kuning di gerbang masuk perusahaan. Pelepah nyiur diikat pada tiga tiang penyangga dengan potongan berang di berbagai sisi-tanda larangan adat atau sasi, yang berarti kawasan tersebut tidak boleh disentuh atau dimasuki sebelum keputusan adat. (*)
Tinggalkan Balasan