AMBON, Siwalimanews – Dewan Pimpinan Pusat Advokat Siwalima Maluku menyatakan kesiapan mereka untuk memantau jalan pemerintahan di Maluku baik itu, di Lingkup Pemprov Maluku maupun Pemkot Ambon dan kabupaten/kota lainnya.

Dimana organisasi advokat ini, akan menyoroti berbagai tantangan yang akan dihadapi kepala daerah yang baru, terutama soal penggunaan anggaran daerah.

Ketua Umum DPP Advokat Siwalima Maluku Rony Sapulette dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Senin (10/3) menjelaskan, salah satu kendala utama dalam percepatan pembangunan daerah adalah kebijakan efisiensi belanja melalui Inpres Nomor 1 tahun 2025.

“Kebijakan ini dinilai dapat berdampak negatif terhadap anggaran pembangunan daerah, yang sangat bergantung pada PAD, dana pemerintah pusat, serta sumber lainnya. Selain itu, problematika hukum juga menjadi perhatian serius, terutama terkait dugaan tindak pidana korupsi yang masih dalam proses hukum maupun yang menjadi isu di masyarakat,” tulis Sapulette.

Salah satu kasus yang disoroti adalah, hutang Pemerintah Provinsi Maluku kepada pihak ketiga yang disebut masih mencapai ratusan miliar rupiah.

Baca Juga: Polres SBB Ungkap Kasus Pembunuhan di Desa Kamal

Selain itu, oragnasisasi ini juga menyoroti pengelolaan keuangan di Kota Ambon yang dalam tiga tahun berturut-turut mendapatkan opini disclaimer dari BPK RI.

“DPP ASM menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Jika tidak ditangani dengan baik, permasalahan ini bisa merusak citra pemerintahan dan menghambat pembangunan,” tulis Sapulette dalam rilis tersebut.

Untuk itu, pihaknya minta kepada para kepala daerah yang baru dilantik agar, menjalankan tugas dengan transparan, jujur, akuntabel, dan mengutamakan kepentingan masyarakat serta daerah diatas kepentingan pribadi atau kelompok.

Berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memeriksa dan meminta pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang belum tuntas sesuai prosedur hukum, memastikan setiap kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, selanjutnya berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi serta memastikan pengembalian kerugian keuangan negara/daerah.

“Gubernur juga diminta untuk memastikan bahwa pinjaman dari PT SMI digunakan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan bagi Walikota Ambon diminta memperbaiki tata kelola anggaran serta menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan keuangan daerah,” tambah Sapulette.

Selanjutnya kata Sapulette, pemda diharapkan memperkuat sistem pengawasan internal dan eksternal guna mencegah praktik korupsi dan seluruh elemen pemda, DPRD, serta masyarakat Maluku diminta bekerja sama mendorong percepatan pengesahan UU tentang Provinsi Kepulauan guna mendukung pembangunan berbasis karakteristik wilayah.

Sapulette menegaskan, pihaknya komitmen untuk mendukung secara objektif dan tetap bersikap kritis terhadap kebijakan pemerintah daerah demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.

“Kami berharap para kepala daerah dapat mengemban amanah dengan baik dan bertanggung jawab demi kemajuan Maluku,” tutup Sapulette.(S-25)