AMBON, Siwalimanews – Raja Negeri Rohomoni di Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah Daud Sangadji dihukum 2 tahun penjara dalam kasus pertambangan ilegal galian C di negeri tersebut.

Hukuman tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Hakim Orpha Marthina didampingi dua hakim anggota yang berlangsung dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (13/12).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Daud Sangadji, terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum, yakni melanggar pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor  2 tahun 2002 tentang Cipta Kerja menjadi UU jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhamad Daud Sangadji alias Daud oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun, ” ucap Hakim Orpha saat membacakan putusan.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp100 juta, namun apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.

Baca Juga: Panglima TNI Mutasi 300 Pati, Arnold Ritiauw Jadi Gubernur Akmil

Putusan majelis hakim kepada terdakwa, dengan berbagai pertimbangan fakta-fakta dalam persidangan, yang mana dalam persidangan terungkap, bahwa aktivitas pertambangan berupa galian C yang dilakukan oleh terdakwa untuk mengambil material pasir dan batu (sirtu) di sungai Waeira, Negeri Rohomoni, ternyata tidak memiliki ijin dari pemerintah.

Sehingga aktivitas penambangan yang dilakukan oleh terdakwa sejak bulan Oktober 2023 hingga Desember 2023 ilegal dan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam udang-undang.

Tidak hanya itu, terdakwa juga sempat mengaku bahwa uang penjualan material pertambangan sebesar Rp800 juta kepada saksi Filinio untuk perbaikan jalan lintas Pulau Haruku milik Dinas PU, sebagian uangnya diberikan ke kas Negeri Rohomoni dan masjid negeri. Namun berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan dan keterangan saksi-saksi, ternyata tidak pernah ada uang masuk ke kas Negeri Rohomoni maupun masjid yang diberikan oleh terdakwa.

Majelis hakim juga menyatakan, bahwa akibat aktivitas pertambangan ilegal galian C yang dilakukan oleh terdakwa, mengakibatkan dampak buruk bagi lingkungan seperti berkurangnya debit air di sungai Waeira, mengakibatkan adanya lubang disekitar sungai serta merusak lingkungan hidup.

Tidak hanya itu, terdakwa yang merupakan Raja Negeri Rohomoni pernah menandatangani surat peraturan negeri terkait menjaga kelestarian lingkungan, padahal kenyataannya terdakwa sendirilah yang merusak lingkungan negeri.

Putusan majelis hakim terhadap terdakwa sama persis dengan tuntutan JPU Xenia Pentury yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa agar dihukum 2 tahun penjara. Menyikapi putusan itu, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari bagi terdakwa bersama penasehat hukumnya, Pistos Noija untuk menempuh langkah hukum selanjutnya.

Sementara itu, pantauan Siwalimanews di Pengadilan Negeri Ambon, sidang dengan agenda pembacaan putusan Daud Sangadji dalam kasus ini dijaga ketat oleh aparat kepolisian,s elain itu ruang sidang pun dipenuhi pengunjung yang notabene merupakan kerabat dari terdakwa.(S-29)