Dana ke Kantong Pejabat
Bukti Tiga Kasus Korupsi Dipegang KPK
AMBON, Siwalimanews – Diduga kuat aliran dana tiga kasus dugaan korupsi di Maluku yang sementara diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi mengalir ke kantong sejumlah pejabat daerah.
Bukti-bukti aliran dana ketiga kasus sudah di tangan penyidik KPK. Pendalaman masih terus dilakukan.
“Prosesnya masih jalan, sudah ada indikasi kuat, tapi butuh pendalaman yang matang lagi,” kata sumber di KPK, kepada Siwalima, Jumat (20/9).
Sumber itu mencontohkan misalnya, kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait proyek infrastruktur tahun 2011-2016 di Kabupaten Buru Selatan dan proyek pematangan lahan di Tiakur, Ibukota Kabupaten MBD tahun 2011.
Dalam pemeriksaan sejumlah kontraktor oleh penyidik KPK pada Juli 2019 di Ambon, terungkap adanya aliran dana ke pejabat di Buru Selatan.
Baca Juga: DPRD Dukung Penuh KPK“Ada dugaan pejabat di Buru Selatan menerima hadiah dari beberapa kontraktor,” ujar sumber itu.
Namun ia enggan menyebutkan oknum-oknum kontraktor dan pejabat Buru Selatan yang terlibat dalam skandal korupsi itu. “Belum bisa, ini kan masih didalami,” ujarnya.
Begitupun dengan dugaan korupsi dana proyek pematangan lahan di Tiakur. Dana proyek ini sebesar Rp 8 miliar diduga juga mengalir ke sejumlah pihak, diantaranya Bupati MBD saat itu, Barnabas Orno dan adiknya Frangkois Klemens alias Alex Orno alias Aleka Orno. “Indikasi dan dugaan ini yang terus didalami dan diperkuat,” tandasnya.
Disinggung soal kasus proyek pembangunan jembatan merah putih (JMP), sumber itu memastikan, masih diusut. “Tetap jalan, satu per satu, pasti ditindaklanjuti,” tandasnya.
Tunggu Realisasi Janji KPK
Pegiat anti korupsi dan praktisi hukum memberikan apresiasi dan menunggu janji KPK untuk menuntaskan kasus-kasus dugaan korupsi di Maluku.
“Maluku termasuk daerah rawan korupsi. Makanya ketika KPK mengusut kasus-kasus dugaan korupsi di Maluku, masyarakat berharap agar kasus yang diusut itu bisa tuntas,” kata Praktisi Hukum, Hendri Lusikooy kepada Siwalima, Jumat (20/9).
Menurut Lusikooy, tersangka harus dijerat dalam kasus-kasus yang diusut, sehingga komitmen KPK tidak diragukan masyarakat.
“Kita harapkan kasus-kasus dugaan korupsi bernilai jumbo itu tuntas. sehingga ada yang bisa diseret ke pengadilan,” ujarnya.
Praktisi Hukum Noke Philip Pattiradjawane mengatakan, masyarakat saat ini berharap lebih kepada KPK agar sejumlah kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani bisa secepatnya dituntaskan.
“KPK harus mampu merealisasikan janjinya untuk menuntaskan sejumlah kasus dugaan korupsi di Maluku, karena memang masyarakat mengharapkan itu. Sebab selama ini, banyak terjadi dugaan tindak pidana korupsi namun jarang disentuh aparat penegak hukum lain,” ujarnya.
Masyarakat saat ini mengharapkan ada gebrakan yang mampu dilakukan KPK di Maluku.
“Bukannya kami ragu terhadap aparat penegakan hukum lain, namun kami lebih percaya kalau KPK mampu menuntaskan kasu-kasus jumbo di daerah ini,” ujarnya.
Koordinator Pemantau Keuangan Negara, Darson Rumatiga juga berharap, KPK secepatnya merealisasikan janjinya menuntaskan sejumlah kasus dugaan korupsi di Maluku yang ditangani saat ini.
“Kami berharap KPK bisa secepatnya tuntas, sehingga kasus-kasus yang kini ditangani tidak mengambang,” ujarnya.
Sebelumnya, kalangan DPRD Maluku, Kabupaten Buru Selatan dan MBD mendukung penuh langkah KPK untuk mengusut tiga kasus dugaan korupsi bernilai jumbo di Maluku.
Mereka meminta lembaga anti rasuah itu, mengusut kasus-kasus tersebut hingga tuntas, sehingga ada kepastian hukum.
KPK Janji
KPK berjanji untuk menuntaskan kasus-kasus dugaan korupsi yang sementara ditangani, termasuk di tiga kasus di Provinsi Maluku.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, KPK tetap serius untuk bekerja dan tidak akan berhenti untuk memberantas korupsi.
“Ikhtiar kita melawan korupsi tidak boleh berhenti, kami langsung pada kalimat inti ini agar kita paham dan tidak ragu sedikitpun untuk tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya,” tandas Yuyuk kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Kamis (19/9) mengutip, penegasan Ketua KPK Agus Rahardjo, kepada seluruh jajaran KPK.
Yuyuk menegaskan, KPK tidak boleh patah arang dan berhenti melakukan tugas pemberantasan korupsi. Masyarakat juga diminta untuk lebih kuat melakukan kontrol terhadap kerja KPK. “Karena masyarakat adalah korban dari korupsi yang sesungguhnya,” tandasnya lagi.
Yuyuk enggan berkomentar soal kasus per kasus di Maluku yang ditangani oleh KPK, namun ia pastikan KPK serius melakukan pengusutan setiap kasus yang masuk di lembaga anti rasuah itu. “KPK tetap terus berkomitmen menjalankan ikhtiar pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Tiga Kasus
Seperti diberitakan, dalam penyelidikan kasus penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan, tim penyidik KPK menggarap sejumlah kontraktor dan pejabat Buru Selatan pada Juli 2019 lalu. Pemeriksaan kala itu, dipusatkan di Kantor BPKP Maluku, Jalan Waihaong Pantai, Kelurahan Silale.
Langkah hukum dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK yang juga Plt Pimpinan Deputi Bidang Penindakan, Kombes R.Z Panca Putra Simanjuntak.
Sementara dalam pengusutan dugaan korupsi proyek pematangan lahan di Tiakur, Ibukota Kabupaten MBD, KPK sudah memeriksa anggota DPRD Maluku, Frangkois Klemens alias Alex Orno alias Aleka Orno pada 16 Agustus 2019 lalu.
Dana proyek pematangan lahan Tiakur, berasal dari hibah Robust Resources Limited, anak perusahaan PT Gemala Borneo Utama (GBU) sebesar Rp 8 miliar.
Diduga sejak awal sudah ada skenario untuk menggarap dana tersebut. Olehnya itu, Abas, panggilan Barnabas Orno yang saat itu menjadi Bupati MBD tidak memasukannya dalam APBD, namun langsung dikelola oleh adiknya, Aleka Orno.
Setelah Aleka, kini tunggu giliran Abas Orno, yang saat ini menjabat Wakil Gubernur Maluku diperiksa.
Abas sudah beberapa kali dikonfirmasi, namun ia menolak berkomentar. Sementara Aleka, enggan mengangkat telepon. Pesan singkat yang dikirim juga tak dibalas.
Sedangkan dalam pembangunan JMP, diduga terjadi mark up anggaran cukup besar dalam proyek yang dikerjakan tiga perusahaan plat merah, PT Waskita Karya (Persero), PT Wijaya Karya (Tbk) dan PT Pembangunan Perumahan (Tbk) itu.
Jembatan dengan panjang 1.140 meter dan lebar 22,5 meter itu, mulai dibangun 17 Juli 2011. Anggaran awal yang dibutuhkan sekitar Rp.301,2 miliar, namun membengkak hingga akhir perkerjaan mencapai Rp 779,2 miliar.
“Ada laporan yang masuk, tapi masih didalami,” kata sumber di KPK, kepada Siwalima, Rabu (11/9).
Sumber itu tak mau banyak bicara, dengan alasan laporan dugaan korupsi proyek JMP masih didalami. “Belum bisa dijelaskan, masih dikaji dulu,” ujarnya.
Ketinggian JMP mencapai 34,1 meter di atas permukaan laut. JMP dibangun dengan menggunakan struktur cable stayed yang diperkirakan dapat bertahan 100 tahun.
Semula ditargetkan akan rampung pada tahun 2014, namun rencana itu meleset. Pekerjaan baru dirampungkan pada akhir Februari 2016, dan diresmikan pada 4 April 2016 oleh Presiden Joko Widodo.
Christoforus Mardjono Tjatur Lasmono yang saat itu menjadi Kepala Satker JMP dinilai bertanggung jawab. Ia telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala BPJN XVI Ambon. (S-49)
Tinggalkan Balasan