Dampak Covid-19, Ribuan Karyawan Dirumahkan
AMBON, Siwalimanews – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Maluku mencatat sejak tanggal 2-15 April 2020 sudah ribuan karyawan perusahaan yang dirumahkan akibat dampak Covid-19.
Selain dirumahkan, juga ada ratusan pekerja yang di-PHK.
“Karyawan yang dirumahkan sebanyak 1.599 orang, sedangkan yang di-PHK sebanyak 203 orang,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Maluku, Farida Salampessy kepada Siwalima di ruang kerjanya, Rabu (15/4).
Dikatakan, perusahaan terpaksa merumahkan dan memberhenti kan karyawan untuk menjaga perusahan tidak gulung tikar akibat dari dampak pendemi virus corona.
“Alasan mereka merumahkan dan PHK karyawan agar perusahaan tetap bertahan ditengah penyebaran virus corona termasuk di Maluku,” terang Salampessy.
Baca Juga: ASN Pemprov Mudik Lebaran, Diberikan SanksiSalampessy menjelaskan, perusahaan yang beroperasi di Maluku sekitar 7000 perusahaan, dan terbanyak di Kota Ambon. Perusahaan yang didata oleh dinas merumahkan dan PHK karyawan seperti perhotelan, rumah makan, karyawan toko, dan perusahaan pariwisata.
“Misalnya hotel sekelas Swiss Bellhotel merumahkan 112 orang, Hotel Santika sebanyak 96 orang, Golden Palace 42 orang, sementara untuk rumah makan sekelas Sari Guri 124 orang, sedangkan karaoke-karaoke di Ambon semuanya telah merumahkan karyawan,” ungkap Salampessy.
Tim Disnakertrans, kata Salampessy, kesulitan untuk turun ke lapangan melakukan pendataan, karena ada perusahaan yang tidak memiliki papan nama dan alamat yang tidak jelas, ditambah lagi dengan situasi pandemi saat ini.
“Pegawai sudah kita tarik dari lapangan demi keselamatan pegawai, dan kami berharap perusahaan yang merumahkan atau PHK karyawan segera melapor ke Dinasnaker Maluku untuk mendapatkan kartu prakerja bagi karyawan terdampak,” himbuanya.
Dikatakan, pemerintah pusat sudah menyiapkan paket kebijakan untuk membantu karyawan yang dirumahkan dalam bentuk pelatihan-pelatihan.
Perusahaan harus segera melaporkan data lengkap by name-by address berupa nama karyawan, nomor kontak, NIK, email, dan pekerjaan kepada dinas untuk didata dan mendapatkan kartu prakerja.
“Semakin cepat data terkirim, akan semakin cepat mendapatkan kartu prakerja baik secara online maupun mendaftar langsung ke dinas terutama bagi karyawan dirumahkan dan PHK,” ujar Salampessy.
“Mendaftar untuk mendapatkan paket bantuan dari pemerintah lewat program kartu prakerja juga mudah sekali bisa melalui handphone dari masing-masing karyawan atau perusahaan,” imbuhnya. (S-39)
Tinggalkan Balasan