Copot Kadis PU, Gubernur Dituding Langgar Aturan
AMBON, Siwalimanews – Gubernur Maluku, Murad Ismail mencopot Muhamat Marasabessy dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Maluku.
Kepastian pencopotan penjabat Bupati Maluku Tengah dari jabatannya ini disampaikan Sekretaris daerah Maluku, Sadli Ie kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Rabu (16/8).
Kata Sekda, pencopotan Marasabessy dari jabatannya dilakukan dengan SK yang ditandatangani Gubernur, usai mendapatkan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Marasabessy.
“Kalau pencopotan pak Mat itu alasannya sesuai dengan hasil evaluasi dimana ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh pak Mat,” ujar Sekda.
Pelanggaran disiplin yang dilakukan Marasabessy lanjut Sekda, berupa pemalsuan Nomor Induk Pegawai sesuai hasil pemeriksaan dan penelusuran tim penegakan disiplin ASN Pemprov Maluku.
Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Penusukan Warga Batu Gantung“Ada pemalsuan NIP berdasarkan hasil tim penegakan disiplin ASN Maluku ditemukan adanya penggunaan NIP dobol,” bebernya.
Sekda pun membantah jika pencopotan Marasabessy dari jabatannya merupakan upaya untuk menjegal Marasabessy dalam bursa calon Penjabat Bupati yang sementara berproses di Kemendagri.
“Bukan dalam upaya menjegal posisi penjabat Bupati Maluku Tengah, tidak ada urusan itu. Tindakan ini kita ambil semata penegakan hukum disiplin bagi ASN, bukan karena alasan lainnya,” tegas Sekda.
Menurutnya, selama ini pihaknya tidak mengetahui jika Marasabessy melakukan pemalsuan NIP, dan informasinya baru diketahui belakangan sehingga tim penegakan disiplin ASN diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap informasi tersebut.
Sekda memastikan pengusulan Penjabat Kepala Daerah merupakan hak prerogatif dari Gubernur. Artinya siapapun saja bisa diusulkan tergantung evaluasi gubernur.
Lagipula, jabatan Penjabat Kepala Daerah bukan paten tetapi dapat berganti sesuai dengan keputusan Menteri Dalam Negeri.
Langgar Aturan
Menanggapi hal ini, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Maluku, Anos Yermias menuding Gubernur Muradi Ismail telah melanggar aturan dengan mencopot Muhamat Marasabessy sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku.
Murad Ismail dalam jabatan sebagai Gubernur Maluku masa jabatannya telah berakhir pada Desember 2023, sehingga sesuai aturan
Kepada Siwalima melalui sambungan selulernya, politisi Partai Golkar ini menjelaskan, merujuk pada Pasal 201 ayat 5 UU No. 10 Tahun 2016, Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur serentak yang dilaksanakan pada Tahun 2018, masa jabatannya berakhir di Tahun 2023 atau maksimal berakhir di tanggal 31 Desember 2023.
“Itu berarti masa jabatan Gubernur Maluku hanya sampai tanggal 31 Desember 2023 dan jika dihitung dari bulan Agustus 2023, maka tidak sampai 6 bulan lagi,” katanya.
Sehingga berdasarkan pasal 71 ayat 2 & 4 serta Pasal 162 ayat 3 UU No 10 Tahun 2016 Jo Permendagri No. 73 Tahun 2016, melarang Gubernur yang masa jabatan tersisa 6 bulan untuk mengganti pejabat kepala dinas, kecuali ada izin dari Menteri Dalam Negeri.
Berdasar aturan-aturan tersebut, kata dia, maka pergantian Kepala Dinas PU Maluku yang dilakukan oleh Gubernur adalah cacat hukum.
Dijelaskan, pergantian kepala dinas oleh gubernur dapat dibenarkan bila sesuai UU No. 5 Thn 2014 Jo PP No. 11 Tahun 2017, dimana gubernur dapat mencopot pejabat dalam level kepala dinas apabila yang bersangkutan melanggar UU yang di kategori Pelanggaran Berat berdasarkan pemeriksaan yang dibuktikan dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
Untuk masalah Kepala Dinas PU Maluku bukan kategori melanggar undang-undang yang bersifat pelanggaran berat dan juga belum ada pemeriksaan oleh gubernur yang dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Karena masalah kekeliruan satu angka di NIP hanya bersifat kekeliruan administratif yang bisa diperbaiki. Apalagi kekeliruan tersebut baru terjadi pada saat yang bersangkutan menjabat Kepala Dinas PU Maluku.
Sehingga dihitung dari tahun NIP yang tidak keliru atau NIP yang sebelum menjabat Kepala Dinas PU, maka masa pensiunnya masih satu tahun ke depan. Sehingga dari aspek tersebut tidak ada kerugian keuangan negara karena kelebihan bayar gaji dan tunjangan yang bersangkutan akibat kekeliruan satu angka di NIP yang bersangkutan tersebut.
“Pencopotan ini kalau dilaporkan ke komisi ASN, pasti akan dibatalkan,” ujarnya. (S-20)
Tinggalkan Balasan