AMBON, Siwalimanews – Surat ijin permintaan aksi yang diajukan sekelompok orang mengatasnamakan DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum (PERMAHI) Ambon dan Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Ambon diduga ilegal.

Aparat kepolisian dalam hal ini Polresta Pulau Ambon, langsung bersikap dan melakukan pertemuan dengan pimpinan IMM dan Permahi Ambon. Pertemuan berlangsung di ruang ruang kerja Kasat Intelkam Polresta Pulau Ambon, Rabu (6/5)

Dalam pertemuan yang dihadiri Ketua Cabang IMM Ambon Arjun Booy dan Ketua PERMAHI Ambon Rizki Gunawan itu, dijelaskan soal adanya rencana aksi mengatasnamakan IMM dan PERMAHI yang dilaksanakan, Jumat (7/6) besok.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Jane Luhukay menjelaskan, dari pertemuan itu, ada kesepakatan apabila PERMAHI versi Yunasril La Galeb akan melakukan aksi,  maka Ketua  PERMAHI Rizki Gunawan dan Ketua IMM Kota Ambon Arjun Booy akan menempuh jalur hukum.

“Dari hasil penggalangan  Ketua  IMM dan Ketua PERMAHI akan nengkonsilidasi semua anggota IMM untuk tidak melakukan aksi  pada, Jumat ( 7/6) esok,” jelas Ipda Jane dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Kamis (6/6).

Baca Juga: Ini Alasan Mengapa Assagaff Mau Damping Lewerissa

Selain itu kata Ipda Jane, nantinya pada , Jumat (7/6), Ketua  IMM dan Ketua PERMAHI akan mengundang media untuk membuat konferensi pers dalam rangkaian menangkal Isu-isu provokatif  mengatasnamakan OKP atau Etnis tertentu  yang dapat menganggu situasi kamtibmas di Kotak  Ambon dan sekitarnya.

“Ketua PERMAHI dan Ketua  IMM akan melakukan pendekatan kepada pihak PERMAHI ilegal untuk tidak melakukan aksi dan pro kepada kepolisian untuk sama-sama menjaga kamtibmas di Kota Ambon,” tulis Ipda Jane dalam rilisnya.

Sementara itu lanjut Ipda Jane, satuan Intelkam Polresta Pulau Ambon akan melakukan penggalangan dengan Yunasril La Galeb, karena tidak jelas keberadaan di PERMAHI.

Bahkan untuk memastikan mengatasnakam IMM dan PERMAHI itu ilegal, Ketua PERMAHI  dan Ketua IMM telah membuat testimo dalam bentuk vidio singkat mendukung pihak kepolisian untuk sama-sama menjaga situasi kamtibmas.(S-10)