Cabuli Remaja, Pria Ini Divonis 5 Tahun Penjara
AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis kepada terdakwa Zulfikar Daud dengan pidana 5 tahun penjara.
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana percabulan terhadap anak dibawah umur dengan melanggar pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undangi-undang.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai, Dedy Sahusilawane didampingi hakim anggota Ismael Wael dan Ulfa Rery dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (23/1).
Selain pidana 5 tahun penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU Kejari Ambon, Beatrix Novi Temmar yang menghendaki terdakwa dihukum 7 tahun penjara.
Baca Juga: Tak Kasasi, Kejati Siap Eksekusi PapilajaUsai mendengar vonis hakim, baik JPU maupun terdakwa Zulfikar yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan pikir pikir.
Untuk diketahui, perbuatan terdakwa Zulfikar Daud alias ZUL terjadi pada hari pada Kamis, 6 Agustus 2024 sekira pukul 16.30 WIT di Kota Ambon dimana terdakwa tertangkap melakukan tindakan cabul terhadap korban. (S-25)
Tinggalkan Balasan