AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis kepada terdakwa Zulfikar Daud dengan pidana 5 tahun penjara.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan mela­kukan tindak pidana percabulan terhadap anak dibawah umur dengan melanggar pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undangi-undang.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai, Dedy Sahusi­lawane didampingi hakim anggota Ismael Wael dan Ulfa Rery dalam persidangan yang digelar di Penga­dilan Negeri Ambon, Kamis (23/1).

Selain pidana 5 tahun penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU Kejari Ambon, Beatrix Novi Temmar yang menghendaki terdakwa dihukum 7 tahun penjara.

Baca Juga: Tak Kasasi, Kejati Siap Eksekusi Papilaja

Usai mendengar vonis hakim, baik JPU maupun terdakwa Zulfikar yang didampingi kuasa hukumnya me­nyatakan pikir pikir.

Untuk diketahui, perbuatan ter­dakwa Zulfikar Daud  alias ZUL terjadi pada hari pada Kamis, 6 Agustus 2024 sekira pukul 16.30 WIT di Kota Ambon dimana ter­dakwa tertangkap melakukan tinda­kan cabul terhadap korban. (S-25)