Cabuli Remaja, Oknum Polisi Ini Ditetapkan Tersangka
SAUMLAKI, Siwalimanews – Diduga melakukan tindak pidana percabulan terhadap seorang remaja di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, oknum polisi ini ditetapkan sebagai tersangka.
Anggota Sabhara Polres Tanimbar berpangkat Bripda BJL, diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban yang masih duduk dibangku salah satu SMP di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, bahkan sebelum melayangkan aksinya anggota polisi memberikan korban dengan minuman keras.
Bripda BJL juga diduga membiarkan sahabatnya berinisial SE yang adalah pacar korban melakukan perbuatan selayaknya suami istri di kamar kontrakan miliknya. Padahal sebagai seorang aparat kepolisian, seharusnya tak boleh membiarkan kejadian seperti ini terjadi apalagi, korban merupakan anak dibawah umur.
Alhasil keduanya dilaporkan ke Polres Tanimbar dan kini telah ditahan di Rutan Polres Tanimbar untuk proses hukum selanjutnya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tanimbar Iptu Handry Dwi Azhari yang dikonfirmasi wartawan di ruang kerjannya, Rabu (5/7) terkait kasus tersebut membenarkannya, bahkan saat ini pihaknya sementara melakukan penyidikan terhadap para pelaku berdasarkan laporan dari keluarga korban serta surat perintah penyidikan.
Baca Juga: Buktikan Tiong Suap Tagop, KPK Hadirkan 4 Saksi“Pada tanggal 13 Juni 2023 lalu, kami telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 56 ayat 1 dan 2 KHUPidana,” jelas kasat.
Kasat mengaku, kedua pelaku yakni Bripda BJl dan rekannya SE kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polres Tanimbar untuk menjalani pemeriksaan hingga berkas-berkasnya dinyatakan lengkap dan kemudian diserahkan ke JPU Kejari Tanimbar.
“Kedua pelaku ini diancam dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” Ujar kasat.
Sementara itu orang tua korban kepada wartawan di Saumlaki menuturkan, kejadian ini berawal pada Sabtu (20/5) sekitar pukul 10.45 WIT, saat itu korban masih berada di sekolah Bripda BJL mengirim pesan melalui Whatsapp untuk datang ke kamar kontrakannya di Kecamatan Tanimbar Selatan.
Sesampainya di kontrakan, Brpda BJL sudah lebih dulu berada disana keduanya mengajak korban untuk pesta miras bersama-sama.
Saat berada di kamar milik BJL, SE menyetubuhi korban. Perbuatan SE ini diketahui oleh Bripda BJL. Bahkan setelah itu, Bripda BJL kembali menyuruh SE untuk pergi membeli miras lagi. Saat itulah Bripda BJL melakukan aksinya, sebab korban sudah mabuk.
“Saat itu, BJL suruh SE pergi beli miras lagi dan ia suruh SE kunci pintu kamar maupun pintu ruangan depan dari luar. Kemudian BJL menjalankan perbuatan tak senonohnya, korban juga dirayu untuk memutuskan hubungannya dengan SE karena dinikahi oleh BJL,” ujar orang tua korban.
“Saat menjalankan perbuatan tak senonohnya, korban sempat berontak, namun Bripda BJL mengancam korban dengan kata-kata kalau korban kembali ke rumahnya, maka Bripda BJL ini akan ikut ke rumah korban dan menyeret korban kembali ke kamar kontrakannya. Ancaman inilaih yang membuat korban takut,” tuturnya.
Keluarga korban mengaku marah serta kecewa, karena sebagai aparat kepolisian yang semestinya melindungi dan mengayomi masyarakat, namun Bripda BJL membiarkan korban disetubuhi SE berulang kali hingga keesokan harinya sekitar pukul 9:00 WIT barulah korban disuruh pulang ke rumahnya.
“Perbuatan ini berlebihan dan tidak manusiawi lagi. Semestinya sebagai seorang anggota Polri, dia tidak boleh mengajak korban datang ke kamarnya pada saat jam sekolah serta menyediakan miras dan menyuruh korban untuk mengkonsumsinya, serta membiarkan SE menyetubuhi korban, hingga dia juga melakukan pencabulan dan upaya pemerkosaan dengan tipu dan rayunya,” kesal keluarga korban.
Keluarga korban minta kepada Kapolres serta kapolda untuk memberikan sanksi tegas kepada Bripda BJL dan rekannya SE serta kasus ini harus diproses secara hukum agar kedua pelaku diberi hukuman yang setimpal.
Hal inikarena korban yang masih dibawah umur ini memiliki cita-cita untuk menggapai masa depan, serta memiliki hak untuk hidup dan berkembang, sehingga harus dilindungi seperti layaknya anak-anak yang lain. “Kami minta agar mereka diproses sesuai ketentuan yang berlaku dan di hukum dengan hukuman yang setimpal tanpa pandang buluh,”pinta keluarga korban. (S-26)
Tinggalkan Balasan