DOBO, Siwalimanews – Didga mencabuli keponakan sendiri yang masih mengeyam pendidikan di salah satu SMA di Kota Dobo, SB  yang adalah paman korban dijebloskan ke dalam penjara di Rutan Mapolres Aru.

SB dijebloskan ke penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dalam kasus tersebut.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan dan kasusnya telah ditangani penyidik,” tulis Kapolres Aru AKBP Dwi Bachtiar Rivai dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Kamis (17/10).

Dugaan pencabulan terhadap korban ini jelas kapolres, terjadi pada, Selasa (15/10) kemarin sekitar pukul 04.00 WIT di seputaran SPBU Kompak Jalan Cendrawasih, Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pp Aru atau tepatnya di dekat tempat pembuangan sampah.

Berdasarkan kronologis, pelaku sepulang mengkonsumsi minuman beralkohol dan dalam keadaan mabuk mengantarkan korban menggunakan sepeda motor menuju ke rumah mereka.

Baca Juga: Lewerissa Optimis Raih Kemenangan di Waihaong

Namun, dalam perjalanan, pelaku memberhentikan sepeda motornya di bahu jalan dekat tempat pembuangan sampah, tiba-tiba pelaku memeluk korban (ponakannya) dan melancarkan aksi bejatnya, namun berhasil ditepis oleh korban.

Akibat tindakan pelaku, membuat korban merasa takut dan ketika korban hendak pergi dari tempat kejadian, pelaku kembali memeluk korban dari arah belakang sambil melancarkan aksinya hingga korban berteriak meminta tolong.

“Karena korban berteriak membuat pelaku takut ketahuan kemudian pelaku mencekik korban dan menampar serta menutup mulut korban dengan tangan,” beber kapolres.

Setelah menutu[ mulut korban, pelaku kembali mengajak korban ke rumah milik saudaranya, setibanya di rumah, korban langsung meminta pertolongan kepada orang di rumah dan menceritakan tentang kejadian tersebut.

“Korban kemudian didampingi petugas dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendatangi SPKT Polres Aru, Selasa (15/10) dan melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan yang diduga dilakukan oleh pamanya itu,” tulis kapolres.

Atas laporan tersebut, polisi telah memeriksa empat orang saksi ,termasuk korban dan terlapor dan pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Mapolres Aru.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak dan/atau pelecehan seksual fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-undang  Nomor 17 tahun 2016,” beber kapolres.(S-11)