AMBON, Siwalimanews – Terdakwa Hendrik Tef­tutul dituntut pidana pen­jara selama 7 tahun oleh jaksa Kejari Ambon, Fitri Tuahuns dalam persida­ng­an yang digelar di Peng­adilan Negeri Ambon, Se­lasa (17/9).

Jaksa menyatakan kakek 65 tahun ini melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak berumur 11 tahun, yang merupakan te­tangganya.

Perbuatan terdakwa me­langgar pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peratu­ran Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Syamsudin La Hasan seba­gai ketua, didampingi ha­kim anggota Esau Yerisi­tou dan Felix R. Wuisan itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Hal-hal yang memberatkan ter­dakwa, kata JPU, perbuatannya me­langgar hukum dan menghancurkan masa depan korban. Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Baca Juga: Berkas Dua Tersangka Kasus Batu Prima Masuk Pengadilan

Untuk diketahui, tindak pidana pencabulan terhadap korban terjadi pada awal April 2019 sekitar pukul 15.00 WIT di teras rumah terdakwa, Kampung Pisang Desa Poka, Keca­matan Baguala Ambon.

Awalnya korban yang baru pulang ibadah dipanggil oleh terdakwa. Namun korban sempat menolak. Terdakwa terus membujuk korban dengan memberikannya uang Rp 5000 dan permen.

Setelah menerima uang dan per­men, korban kemudian ikut terdakwa ke rumahnya, dan duduk di teras depan.

Terdakwa lalu mendekati korban dan pencabulinya. Puas mencabuli korban, terdakwa menyuruh korban untuk kembali ke rumahnya. Tiba di rumah, korban menceritakan perbua­tan bejat terdakwa ke ayahnya.

Mendengar cerita korban, ayah korban marah dan melaporkan ter­dakwa ke polisi.

Usai mendengar pembacaan tun­tutan, majelis hakim menunda si­dang hingga Selasa (24/9) depan dengan agenda pembelaan dari penasehat hukum terdakwa, Thomas Watti­mury. (S-49)