Cabuli Bocah, Warga Poka Dituntut 7 Tahun Penjara
AMBON, Siwalimanews – Terdakwa Hendrik Teftutul dituntut pidana penjara selama 7 tahun oleh jaksa Kejari Ambon, Fitri Tuahuns dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (17/9).
Jaksa menyatakan kakek 65 tahun ini melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak berumur 11 tahun, yang merupakan tetangganya.
Perbuatan terdakwa melanggar pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Syamsudin La Hasan sebagai ketua, didampingi hakim anggota Esau Yerisitou dan Felix R. Wuisan itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa, kata JPU, perbuatannya melanggar hukum dan menghancurkan masa depan korban. Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Baca Juga: Berkas Dua Tersangka Kasus Batu Prima Masuk PengadilanUntuk diketahui, tindak pidana pencabulan terhadap korban terjadi pada awal April 2019 sekitar pukul 15.00 WIT di teras rumah terdakwa, Kampung Pisang Desa Poka, Kecamatan Baguala Ambon.
Awalnya korban yang baru pulang ibadah dipanggil oleh terdakwa. Namun korban sempat menolak. Terdakwa terus membujuk korban dengan memberikannya uang Rp 5000 dan permen.
Setelah menerima uang dan permen, korban kemudian ikut terdakwa ke rumahnya, dan duduk di teras depan.
Terdakwa lalu mendekati korban dan pencabulinya. Puas mencabuli korban, terdakwa menyuruh korban untuk kembali ke rumahnya. Tiba di rumah, korban menceritakan perbuatan bejat terdakwa ke ayahnya.
Mendengar cerita korban, ayah korban marah dan melaporkan terdakwa ke polisi.
Usai mendengar pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga Selasa (24/9) depan dengan agenda pembelaan dari penasehat hukum terdakwa, Thomas Wattimury. (S-49)
Tinggalkan Balasan