Cabuli Anak Dibawah Umur, Wattimena Divonis 6 Tahun Bui
AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Mario Erik Wattimena terdakwa pencabulan anak dibawah umurt.
Selain 6 tahun penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp60 juta.
Vonis tersebut dibacakan Hakim Orpa Marthina selaku hakim ketua didampingi dua hakim anggota yakni, Rahmat Selang dan Nova Salmon dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (30/1).
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Mario Erik Wattimena alias Lamata, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dalam dakwaan tunggal JPU Kejari Ambon Novie Temmar yakni pasal 82 ayat (1) UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 23 tahun 2023 tentang Perlindungan Anak.
“Menjatuhkan putusan oleh karena itu terhadap terdakwa Mario Erik Wattimena alias Lamata dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp60 juta subsider 3 bulan kurungan,” ucap Hakim Orpha.
Baca Juga: Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pria Ini Dihukum 11 TahunUsai mendengar vonis majelis hakim, terdakwa dan JPU menyatakan menerima vonis itu. Dengan demkkian majelis hakim menyatakan kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap.(S-26)
Tinggalkan Balasan