AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum me­nuntut terdakwa, Aldo Ba­hagiar alias Aldo dengan pidana 12 tahun penjara.

Lelaki bejat ini dituntut karena melakukan tindak pidana percabulan terhadap anak dibawah umur.

Tuntutan JPU, Agustuna Isabella Ubleuw dibacakan dalam persidangan yang di­gelar di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (5/12)

Selain pidana penjara, ter­dakwa juga dituntut mem­bayar denda 100.000.000, subsider 6 bulan kurungan.

Tindakan terdakwa, kata JPU, melanggar Pasal 82 ayat (1) dan pasal 81 ayat (1) dan pasal 81 ayat, UU No. 17 ta­hun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Peng­ganti Undang-Undang No. I tahun 2016 tentang Peru­bahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 ten­tang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Korupsi Danar-Tetoat Segera Naik Status, Senin, Polisi Periksa Usemahu

JPU juga mempertimba­ngan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, yang memberatkan kata JPU, akibat perbuatan terdakwa membuat korban menjadi malu dan trauma, sehingga hal itu menjadi bahan pertimbangan untuk membe­ratkan terdakwa.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan.

Untuk diketahui, aksi bejat yang dilakukan terdakwa pada tanggal 21 Agustus 2004, sekitar pukul 10.30 WIT di salah satu kelurahan di Keca­matan Sirimau, Kota Ambon.

Terdakwa sendiri melakukan aksi bejatnya dengan cara berpura-pura numpang bermain wifi, dan dengan lancar melakukan aksi bejat terha­dap korban di rumah nenek korban. (S-29)