Cabuli Anak Dibawah Umur, Lelaki Bejat Ini Dituntut 12 Tahun
AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa, Aldo Bahagiar alias Aldo dengan pidana 12 tahun penjara.
Lelaki bejat ini dituntut karena melakukan tindak pidana percabulan terhadap anak dibawah umur.
Tuntutan JPU, Agustuna Isabella Ubleuw dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (5/12)
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda 100.000.000, subsider 6 bulan kurungan.
Tindakan terdakwa, kata JPU, melanggar Pasal 82 ayat (1) dan pasal 81 ayat (1) dan pasal 81 ayat, UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. I tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Korupsi Danar-Tetoat Segera Naik Status, Senin, Polisi Periksa UsemahuJPU juga mempertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, yang memberatkan kata JPU, akibat perbuatan terdakwa membuat korban menjadi malu dan trauma, sehingga hal itu menjadi bahan pertimbangan untuk memberatkan terdakwa.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan.
Untuk diketahui, aksi bejat yang dilakukan terdakwa pada tanggal 21 Agustus 2004, sekitar pukul 10.30 WIT di salah satu kelurahan di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Terdakwa sendiri melakukan aksi bejatnya dengan cara berpura-pura numpang bermain wifi, dan dengan lancar melakukan aksi bejat terhadap korban di rumah nenek korban. (S-29)
Tinggalkan Balasan