Buronan Korupsi Proyek Water Front City Namlea Diciduk
AMBON, Siwalimanews – Terpidana kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan Water Front City Kota Namlea, Kabupaten Buru, Muhammad Ridwan Pattilow diciduk di Jambi, Rabu (11/11).
Pattilow ditangkap tim Kejaksaan Agung, Kejati Maluku dan tim Kejati Jambi saat bersembunyi di rumah keluarganya di kawasan Cadas, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi sekitar pukul 10.00 WIB.
Pattilow yang merupakan konsultan pengawas dari CV Inti Karya menghilang, setelah putusan pengadilan tingkat banding keluar pada Februari 2020, yang menghukumnya lima tahun penjara.
Pattilow masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 24 Februari 2020. Ia dibekuk berdasarkan Surat Kejarti Maluku Nomor: R-755/Q.1/Dsp.1/11/2020 tertanggal 6 November 2020.
“Hasil koordinasi dari Kejaksaan Agung dan Kejati Maluku diketahui yang bersangkutan berada di Jambi. Sekitar pukul 10.00 WIT,” kata Kepala Kejati Jambi, Johanis Tanak.
Baca Juga: Pendeta Pengedar Narkoba Ditangkap PolisiProses penangkapan Pattilow dipimpin oleh Asintel Kejati Jambi, Muhammad Husein Admaja. Penangkapan dilakukan setelah dilakukan pengintaian keberadaan dirinya.
Johanis Tanak mengatakan, Ridwan Pattilow sudah ditetapkan sebagai terpidana sejak Maret 2020. Ia ditangkap tanpa perlawanan.
“Keluarganya banyak di Jambi memang. Selanjutnya akan dibawa ke Kejati Maluku siang ini untuk dieksekusi,” ujar Tanak.
Ridwan Pattilow merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan WFC tahap I dan II Kota Namlea Tahun anggaran 2016.
Dalam pekerjaan dua tahap ini ditemukan kerugian negara yang nilainya mencapai 6,638 miliar rupiah.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor: 2/PID.SUS-TPK/2020/PT AMB Muhammad Ridwan Pattilow, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair.
Ia dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dan denda sejumlah 300 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette yang dikonfirmasi membenarkan jika Pattilow diamankan di Jambi oleh Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejati Jambi dan Kejati Maluku.
“Informasi yang saya peroleh juga seperti itu. Karena penangkapan DPO lintas Kejati jadi kita tunggu release resmi dari Kejaksaan Agung nanti baru saya sampaikan ya,” ujarnya.
Sapultte mengatakan, seperti DPO terpidana kasus korupsi lainnya, kemungkinan terpidana Ridwan Pattilow akan dibawa ke Ambon. “Sama seperti biasanya kemungkinan besar akan dieksekusi di Ambon, nanti kalau eksekusi akan segera saya infokan,” ujarnya. (S-49)
Tinggalkan Balasan