Bupati: Uang Harus Digunakan untuk Kepentingan Rakyat
AMBON, Siwalimanews – Bupati Maluku Barat Daya Benyamin Thomas Noach, ST mengigatkan pentingnya pengelolaan keuangan daerah untuk kepentingan masyarakat.
Hal ini disampaikan bupati pada papat paripurna istimewa DPRD Kabupaten MBD dalam rangka penyampaian pidato pengantar terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten MBD Tahun Anggaran 2020, bertempat di ruang sidang utama Kantor DPRD MBD, Senin (7/6).
Sidang paripurna itu sendiri dipimpim oleh Ketua DPRD, Petrus A. Tunay, didampingi oleh Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Maluku Barat Daya.
Bupati saat menyampaikan pidatonya mengatakan bahwa atas kerja keras dan upaya yang sungguh-sungguh dari semua pihak maka Laporan Hasil Pemeriksaan BPK dengan opini Wajar Tapan Pengecualian (WTP) diberikan kepada Kabupaten MBD.
Ini predikat dua tahun berturut-turut sudah sepatutnya kita syukuri dan banggakan. Namun, hal ini tidak boleh membuat kita terlena dan puas, karena setiap tahun tantangan pengelolaan keuangan daerah terus bertambah untuk itu mestinya kita jaga akuntabilitas tata keuangan daerah ini dengan baik,” ingat bupati.
Baca Juga: 113 ASN MBD Ikut Ujian DinasMenurutnya, WTP yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten MBD ini bukanlah suatu prestasi, tapi merupakan suatu keharusan atau kewajiban mutlak yang harus dilakukan oleh seluruh penyelenggaraan pemerintah daerah yang ada di Indonesia.
“Karena setiap rupiah uang rakyat dalam APBD harus digu-nakan secara bertanggungjawab, harus dikelola dengan transparan dan sebaik-baiknya serta digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakayat,” tegasnya.
Dalam rancangan peraturan daerah Kabupaten Maluku Barat Daya tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan ABPB Kabupaten MBD Tahun Anggaran 2020, diajukan 7 macam laporan yang telah diaudit yaitu laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan arus kas, laporan operasional, neraca, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan sebagai wujud pelaksanaan atas ketentuan pasal 190 Peraturan Pemerintah Nomor: 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Dikesempatan ini juga bupati mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dalam hubungan yang harmonis dan sinergis serta mengajak Pimpinan dan Anggota DPRD untuk tetap melaksanakan amanah rakyat dengan taat pada aturan hukum dan tata kelola keuangan daerah secara baik.
“Mendapatkan opini WTP atas LKPD Tahun 2020 bukanlah tujuan akhir, namun kita harus pastikan bahwa setiap rupiah APBD telah dikelola dengan baik dan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakayat itulah yang menjadi tujuan akhir dari pengelolaan keuangan daerah,” ingatnya lagi. (S-39)
Tinggalkan Balasan