Bupati Janji Tindak Lanjuti Pelanggaran Camat Kepala Madan
NAMROLE, Siwalimanews – Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa berjanji menindaklanjuti dugaan pelanggaran Camat Kepala Madan, Masri Mamulati ke Komisi ASN.
Masri Mamulati diputuskan Bawaslu terbukti melanggar netralitas ASN melakukan kampanye terselubung untuk memenangkan pasangan Safitri Malik Soulisa-Gerson Eliaser Selsily (SMS-GES).
“Saya menerima laporan dari Bawaslu dan tentunya akan ditindaklanjuti ke KASN, dengan asas praduga tak bersalah. Saya juga akan panggil camat,” kata Tagop, saat menerima keputusan Bawaslu Buru Selatan yang diserahkan ketiga komisioner, yakni Umar Alkatiri, Husein Pune dan Robo Souwakil di ruang kerjanya, Selasa (20/10), yang turut disaksikan Kepala BKD, Abdullah Tualeka
Kendati Bawaslu telah memutuskan camat melanggar Netralitas ASN, Tagop yang juga pembina kepegawaian masih memberikan ruang kepada anak buahnya itu untuk membela diri. “Tentunya yang bersangkutan memiliki hak-hak untuk melakukan pembelaan,” ujarnya.
Setelah itu, bupati langsung menyerahkan Keputusan Bawaslu yang diterimanya itu kepada Kepala BKD Abdullah Tualeka.
Baca Juga: Danlanal Aru Gelar Syukuran Kedatangan KAL Pulau TranganKetua Bawaslu Kabupetan Buru Selatan, Umar Alkatiri pihaknya memutuskan Camat Kecamatan Kepala Madan melanggar netralitas ASN berdasarkan berbagai bukti yang ditemukan.
“Berdasarkan informasi yang berkembang, baik media sosial, media elektronik terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Camat Kecamatan Kepala Madan, maka atas dasar investigasi Bawaslu beserta tim penelusuran yang ada serta data dan fakta dari pada proses penelusuran itu, kami putuskan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan camat adalah pelanggaran netralitas ASN,” tandas Alkatiri.
Alkatiri berharap, keputusan itu ditindaklanjuti oleh bupati selaku pembina kepegawaian ke KASN.
Keputusan Bawaslu itu diserahkan bersama sejumlah dokumen antara lain, surat penyampaian kepada KASN, formulir A6 atau keterangan informasi awal dan berita acara pleno pembentukan tim penelusuran, dan SPT penelusuran.
Selain itu, formulir A 61 yang merupakan berita acara keterangan informasi awal dari para pihak yang dimintai keterangan, formulir model A yang merupakan laporan hasil pengawasan disertai bukti video.
Berikutnya, bukti foto para pihak yang dimintai keterangan maupun berita acara pleno penetapan dugaan pelanggaran netralitas ASN, dan formulir model A 16 yang merupakan formulir penelusuran dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
“Kepada Kepala BKD, apa yang sudah kami serahkan ke pak bupati, kami mohon dengan hormat ditindaklanjuti untuk diteruskan ke KASN,” ujar Alkatiri
Seperti diberitakan, Camat Kepala Madan, Masri Mamulati diduga mengarahkan Kepala Desa, BPD, KPM, KPMD dan Kader Posyandu di Desa Biloro untuk mengamankan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan, SMS-GES.
Arahan camat yang terekam dalam video berdurasi delapan menit tujuh detik itu, sudah beredar luas, baik di medsos maupun pesan whatsapp. (S-35)
Tinggalkan Balasan