AMBON, Siwalimanews – Pelaksana harian Sekda Maluku, Syuryadi Sabirin tidak menanggapi pernyataan Rektor Universitas Pattimura, Fredy Leiwakabessy, soal status Insun Sangadji.

Syuryadi menghindar dari kejaran wartawan dan memilih bungkam perihal keberatan yang disampaikan Rektor Fredy Leiwakabessy secara terbuka.

Sekda sebelumnya mengungkapan untuk menarik Insun, Peme­rintah Provinsi masih menunggu surat yang baru dari Rektor Universitas Pattimura.

Namun rektor memas­tikan tidak akan pernah menyurati Insun Sa­ngadji secara personal, untuk kembali menja­lankan tugas sebagai dosen. Rektor malah mengecam pernyataan Plh Sekda Maluku yang dianggap tidak tepat sasaran.

“Mau menyurati in­dividu, dia itu sapa? Dia kan diminta gubernur jadi saya menyurati penjabat gubernur saja bukan ke individu,” kesiial Rektor saat diwa­wancarai Siwalima me­lalui telepon selulernya, Rabu (23/10).

Baca Juga: Hakim Batalkan Penetapan Tersangka Kepala SMPN 9 Ambon

Siwalima beberapa kali melaku­kan konfirmasi melalui telepon seluler dan pesan whatsapp, Kamis (24/10), namun mantan Kadis Pertanian Maluku ini tidak juga merespon.

Menyikapi hal itu, aktivis Lem­baga Pemantau Pejabat Negara RI (LPPNRI) Maluku, Minggus Talabessy menilai, Sekda tidak paham aturan terkait tata kelola birokrasi pemerintahan.

Talabessy bilang, sebagai birokrat murni dengan track record di lingkungan pemerintahan, sekda tidak seharusnya mengeluarkan pernyataan demikian.

“Insun itu diminta gubernur dari Unpatti. Artinya secara kelemba­gaan bukan secara pribadi. Bagai­mana caranya rektor harus surati secara pribadi. Ini tidak masuk akal,”

ujar Talabessy kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (24/10).

Menurutnya, pernyataan yang dikeluarkan diruang publik me­nunjukan Sekda tidak paham tata birokrasi pemerintahan.

Pernyataan sekda seperti ini kata Talabessy membuat citra pengelo­laan pemprov semakin hancur.

“Insun itu menjalankan tugas atas nama Pemprov bukan atas nama pribadi maka tidak mungkin rektor menyurati Insun secara pribadi, ini tidak paham aturan birokrasi,” tegasnya.

Sebaliknya pernyataan sekda Maluku tersebut, lanjut Talabessy, dapat menimbulkan pertanyaan ada apa dibalik sikap Pemprov yang ngotot mempertahankan Insun padahal telah disurati rektor.

“Ada apa sampai Pemprov ngotot mempertahankan dia, apakah cuma dia saja yang bisa jadi Plt Kepala Dinas Pendidikan. Apa kelebihan dia,” kecamnya.

Talabessy pun berharap Penjabat Gubernur Maluku, Sadli Ie agar tidak menutup mata dari persoalan Insun Sangadji yang secara notabene telah melanggar aturan kepegawaian tersebut.

Pemprov Spekulatif

Sementara itu, Pemerhati Kebi­jakan Publik, Nataniel Elake menu­ding Pemprov spekulatif dalam menyikapi persoalan Insun Sangadji.

Elake mengaku belum melihat secara langsung surat permintaan Pemerintah Provinsi Maluku kepada rektor Unpatti perihal permintaan Insun Sangadji untuk menjadi Plt Kadis Pendidikan Maluku.

Namun pasti Pemda Maluku meminta kepada Unpatti untuk mengijinkan Insun menjadi Plt Kadis Pendidikan artinya  mekanisme permintaan itu pasti ada.

“Dari awal Insun jadi Kadis Pendidikan itu karena permintaan dari Pemprov Maluku ke rektor Unpatti, tidak mungkin rektor tiba-tiba menyodorkan Insun tanpa permintaan Pemprov,” ujar Elake.

Menurutnya, jika pemprov tahu posisi Insun yang sudah melanggar aturan karena telah melewati usia kepala dinas, maka mestinya pem­prov dengan inisiatif mengem­balikan kepada Unpatti.

Namun, sayangnya Pemprov Maluku melakukan pembiaran padahal Unpatti sudah menyurat.

“Dalam alasan apapun pemprov harus mengembalikan. Kalau mau tahan dia untuk apa. Alasan normatifnya apa. Apakah dia mau proses pensiun di Pemprov atau harus kembali ke Unpatti untuk proses persiapan pensiun,” ujarnya.

Insun kata Elake merupakan milik Unpatti bukan pemprov, sehingga tidak boleh ditahan-tahan dan jika alasan Sekda menunggu surat rektor kepada Insun, maka hal itu merupakan alasan yang spekulatif.

“Ini alasan manipulatif dan spekulatif, tidak ada alasan lagi mempertahankan Insun karena secara aturan sudah melanggar. Ini barang Unpatti hak Unpatti untuk minta dia,” katanya.

Elake menegaskan, jika pemprov tidak beritikad baik untuk me­ngembalikan Insun, maka Unpatti sebagai instansi induk harus mengambil tindakan tegas.

“Pemrov ini tidak tahu malu kalau tidak kembalikan Insun. Kalau masih mau perlu dari Unpatti banyak guru besar yang memenuhi syarat dan belum berusia 60 tahun, yang dapat ditugaskan di pemprov, minta saja nanti rektor kasih, bukan mempertahankan Insun yang sudah lebih 60 tahun. Jadi penjabat harus kasih pulang dia,” terangnya.

Rektor Ogah

Rektor membeberkan pasca dilantik November 2023 lalu, pihaknya langsung melakukan penataan terhadap ASN yang sementara ditugaskan di intansi lain, termasuk yang akan menuju usia pensiun, salah satunya Insun Sangadji.

Rektor bilang, penarikan terhadap Insun wajib dilakukan agar tidak terjadi masalah dikemudian hari apalagi memasuki masa purna tugas.

Surat tersebut, lanjut rektor, dikirim pada tanggal 2 September 2024 lalu, yang intinya meminta Penjabat Gubernur Maluku mengembalikan Insun Sangadji ke Unpatti.

“Surat tersebut dikirim pada tanggal 2 September atau hampir dua bulan yang lalu yang intinya meminta penjabat kalau bisa kem­balikan ke Unpatti guna mem­proses masa purna baktinya,” ucap Rektor.

Sebagai pimpinan Universitas lanjut Rektor, tidak mungkin menyu­rati ke pribadi tetapi langsung ke Penjabat Gubernur Maluku sebagai pimpinan lembaga yang meminta tenaga Unpatti untuk menjadi seorang pelaksana tugas di organisasi perangkat daerah.

“Saya juga menawarkan kalau membutuhkan tenaga untuk ditem­patkan sebagai Plt atau kepala Dinas Pendidikan, maka Unpatti bersedia mengusulkan yang baru dan ada tembusan ke Kepala BKN RI di Jakarta,” sebut Rektor.

Kata Rektor, sebagai institusi pihaknya telah menyurati Pemprov Maluku mengingat Insun Sangadji telah memasuki masa pensiun.

“Saya harus menyurati ke institusi yang menggunakan tenaga dari institusi saya. Saya merasa pribadi sudah memasuki masa pension, sehingga lebih baik dikembalikan. Itu kan sederhana,” ujarnya.

Rektor menegaskan, pihaknya tidak perlu lagi menyurati Pemrov Maluku sebab Insun Sangadji merupakan tenaga Unpatti.

Bahkan, jika Pemprov enggan mengembalikan, maka Unpatti akan mengangkat tangan apabila dikemudian hari Insun menghadapi masalah.

“Kenapa saya mesti surati lagi, mereka gunakan tenaga saya maka mereka harus kembali dengan surat itu sudah jelas. Kalau suatu saat yang bersangkutan kenal sanksi saya tidak bertanggung jawab, atau Pemda silahkan bertangung jawab terhadap beliau,” tegasnya.

Rektor pun menyesalkan sikap Pemprov yang akhirnya meng­akibatkan polemik penarikan Insun Sangadji diruang-ruang publik seperti saat ini.

“Polemik ini mestinya sejak surat diterima bisa langsung ditarik saja, dan menunjuk yang baru. Kenapa harus suruh saya memanggilnya lagi kan surat sudah jelas,” pungkasnya. (S-20)